KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Tarif STTR Disepakati 9%, Begini Implementasinya

Muhamad Wildan | Senin, 11 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Tarif STTR Disepakati 9%, Begini Implementasinya

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara Inclusive Framework menyepakati tarif subject to tax rule (STTR) pada proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sebesar 9%.

Dengan adanya STTR, negara sumber dapat mengenakan withholding tax secara penuh tanpa reduced rate P3B bila penerima penghasilan di negara lain ternyata tidak membayar pajak di negara domisili.

"STTR adalah bagian integral untuk mencapai konsensus atas Pilar 2. STTR akan membantu negara berkembang melindungi basis pajaknya dari treaty abuse dan profit shifting," tulis OECD pada Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy, dikutip Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dengan STTR, yurisdiksi yang menerapkan pajak korporasi dengan tarif di bawah 9% atas bunga, royalti, dan pembayaran lainnya, wajib menerapkan STTR di dalam P3B-nya dengan negara berkembang anggota Inclusive Framework.

Nantinya, yang menjadi hak pemajakan negara sumber adalah sebesar selisih antara tarif pajak minimum STTR sebesar 9% dan tarif pajak atas penghasilan di negara lain.

Untuk melaksanakan STTR pada Pilar 2, OECD dan negara-negara Inclusive Framework akan menyusun model treaty provision yang ditargetkan selesai pada November 2021.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Model treaty provision tersebut akan menyajikan panduan dan komenter mengenai tujuan dan cara kerja STTR. Multilateral instrument (MLI) akan dirancang dan diselesaikan serta diimplementasikan atas P3B tercakup pada pertengahan 2022.

Untuk diketahui, 136 negara-negara anggota Inclusive Framework telah menyetujui proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2. Sebanyak 4 negara masih belum menyetujui proposal 2 pilar yang diusung OECD antara lain Kenya, Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN