KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Tarif STTR Disepakati 9%, Begini Implementasinya

Muhamad Wildan | Senin, 11 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Tarif STTR Disepakati 9%, Begini Implementasinya

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara Inclusive Framework menyepakati tarif subject to tax rule (STTR) pada proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sebesar 9%.

Dengan adanya STTR, negara sumber dapat mengenakan withholding tax secara penuh tanpa reduced rate P3B bila penerima penghasilan di negara lain ternyata tidak membayar pajak di negara domisili.

"STTR adalah bagian integral untuk mencapai konsensus atas Pilar 2. STTR akan membantu negara berkembang melindungi basis pajaknya dari treaty abuse dan profit shifting," tulis OECD pada Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy, dikutip Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dengan STTR, yurisdiksi yang menerapkan pajak korporasi dengan tarif di bawah 9% atas bunga, royalti, dan pembayaran lainnya, wajib menerapkan STTR di dalam P3B-nya dengan negara berkembang anggota Inclusive Framework.

Nantinya, yang menjadi hak pemajakan negara sumber adalah sebesar selisih antara tarif pajak minimum STTR sebesar 9% dan tarif pajak atas penghasilan di negara lain.

Untuk melaksanakan STTR pada Pilar 2, OECD dan negara-negara Inclusive Framework akan menyusun model treaty provision yang ditargetkan selesai pada November 2021.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Model treaty provision tersebut akan menyajikan panduan dan komenter mengenai tujuan dan cara kerja STTR. Multilateral instrument (MLI) akan dirancang dan diselesaikan serta diimplementasikan atas P3B tercakup pada pertengahan 2022.

Untuk diketahui, 136 negara-negara anggota Inclusive Framework telah menyetujui proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2. Sebanyak 4 negara masih belum menyetujui proposal 2 pilar yang diusung OECD antara lain Kenya, Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra