PENERIMAAN MAHASISWA BARU

Tarif SPMB STAN Naik, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Rabu, 07 April 2021 | 21:00 WIB
Tarif SPMB STAN Naik, Ini Kata Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengatakan kenaikan tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) PKN STAN dari Rp250.000 menjadi Rp300.000 per calon mahasiswa merupakan hal yang wajar.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan kenaikan biaya SPMB PKN STAN tersebut sudah sesuai dengan beban pelaksanaan yang terus meningkat.

"Dengan berbagai perkembangan seperti adanya penggunaan computer assisted test (CAT) dalam pelaksanaan SPMB, maka [dalam] hal ini indeks biaya SPMB perlu dilakukan penyesuaian," katanya, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diketahui, tarif yang berlaku atas layanan yang diberikan oleh PKN STAN dinaikkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 27/2021. Dalam bagian pertimbangan PMK tersebut, tarif layanan baru tersebut telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai.

Pada PMK sebelumnya yakni PMK 208/2010 s.t.d.d PMK 119/2015, biaya yang dikenakan atas ujian saringan masuk STAN untuk program diploma I dan program diploma III mencapai Rp250.000 per pendaftar. Tarif ini berlaku sejak USM tahun akademik 2015/2016.

Pada PMK 27/2021, tidak ada lagi istilah USM pada PKN STAN. Kali ini, calon mahasiswa yang mengikuti seleksi mahasiswa reguler dikenai tarif senilai Rp300.000.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tarif sebesar Rp300.000 ini juga berlaku atas calon mahasiswa peserta seleksi mahasiswa nonreguler dan seleksi mahasiswa nonreguler alih program. Hanya peserta seleksi mahasiswa reguler alih program/tugas belajar saja yang dikenai tarif nol rupiah.

Meski tarif mengalami kenaikan, Kementerian Keuangan memberikan ruang bagi PKN STAN untuk membebaskan biaya atas pemberian layanan akademik, termasuk SPMB untuk mahasiswa-mahasiswa tertentu.

Mahasiswa tertentu mencakup mahasiswa teladan, mahasiswa berprestasi nasional atau internasional, mahasiswa dari keluarga miskin, serta mahasiswa terdampak kondisi kahar. Ketentuan tersebut akan diperinci Direktur PKN STAN pada ketentuan tersendiri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra