PMK 70/2021

Tarif Preferensi Dikenakan untuk Impor 5 Jenis Barang dari Pakistan

Hamida Amri Safarina | Senin, 12 Juli 2021 | 16:52 WIB
Tarif  Preferensi Dikenakan untuk Impor 5 Jenis Barang dari Pakistan

Ilustrasi. Alat berat beroperasi saat bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan 5 barang impor yang bisa memperoleh tarif preferensi.

Penetapan tersebut tertuang dalam PMK 70/2021. Salah satu pertimbangan terbitnya PMK 70/2021 adalah untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Republik Islam Pakistan.

“Guna mengakomodasi dinamika Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 70/2021, dikutip pada Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Tarif preferensi adalah tarif khusus yang mengenakan tarif lebih rendah atas impor dari negara tertentu atau impor barang tertentu.

Sebelumnya, bea masuk atas barang impor diatur dalam perjanjian/kesepakatan internasional yang tertuang dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019. Mengacu pada kedua beleid tersebut, barang impor dari negara anggota perjanjian/kesepakatan internasional dapat memperoleh tarif preferensi.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (3) PMK 70/2021, tarif preferensi tersebut dikenakan terhadap lima jenis barang yang diimpor. Pertama, impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kedua, impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Pada saat pemasukan ke TPB, barang tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tarif preferensi.

Ketiga, impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari Pusat Logistik Berikat (PLB). Pada saat pemasukan ke PLB, barang tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tarif preferensi.

Keempat, pengeluaran barang hasil produksi dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) sepanjang bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar daerah pabean, mendapat persetujuan penggunaan tarif preferensi saat pemasukan barang ke kawasan bebas, dan dilakukan oleh pengusaha di kawasan bebas yang memang berhak menggunakan tarif preferensi.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Kelima, pengeluaran barang dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke TLDDP. Pada saat pemasukan ke KEK, barang tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tarif preferensi.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PMK 70/2021, untuk dapat menggunakan tarif preferensi tersebut, importir wajib menyerahkan lembar asli surat keterangan asal (SKA) Form IP, mencantumkan kode fasilitas perjanjian perdagangan preferensian antara Indonesia dan Pakistan, dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IP.

Selanjutnya, untuk membuktikan bahwa barang yang diimpor tersebut benar-benar berasal dari Pakistan, terdapat tiga kriteria yang digunakan. Tiga kriteria yang dimaksud ialah terkait asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Sebagai informasi, beleid ini diundangkan pada 23 Juni 2021 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?