Ilustrasi. Alat berat beroperasi saat bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan 5 barang impor yang bisa memperoleh tarif preferensi.
Penetapan tersebut tertuang dalam PMK 70/2021. Salah satu pertimbangan terbitnya PMK 70/2021 adalah untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Republik Islam Pakistan.
“Guna mengakomodasi dinamika Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 70/2021, dikutip pada Senin (12/7/2021).
Tarif preferensi adalah tarif khusus yang mengenakan tarif lebih rendah atas impor dari negara tertentu atau impor barang tertentu.
Sebelumnya, bea masuk atas barang impor diatur dalam perjanjian/kesepakatan internasional yang tertuang dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019. Mengacu pada kedua beleid tersebut, barang impor dari negara anggota perjanjian/kesepakatan internasional dapat memperoleh tarif preferensi.
Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (3) PMK 70/2021, tarif preferensi tersebut dikenakan terhadap lima jenis barang yang diimpor. Pertama, impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Kedua, impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Pada saat pemasukan ke TPB, barang tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tarif preferensi.
Ketiga, impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari Pusat Logistik Berikat (PLB). Pada saat pemasukan ke PLB, barang tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tarif preferensi.
Keempat, pengeluaran barang hasil produksi dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) sepanjang bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar daerah pabean, mendapat persetujuan penggunaan tarif preferensi saat pemasukan barang ke kawasan bebas, dan dilakukan oleh pengusaha di kawasan bebas yang memang berhak menggunakan tarif preferensi.
Kelima, pengeluaran barang dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke TLDDP. Pada saat pemasukan ke KEK, barang tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tarif preferensi.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PMK 70/2021, untuk dapat menggunakan tarif preferensi tersebut, importir wajib menyerahkan lembar asli surat keterangan asal (SKA) Form IP, mencantumkan kode fasilitas perjanjian perdagangan preferensian antara Indonesia dan Pakistan, dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IP.
Selanjutnya, untuk membuktikan bahwa barang yang diimpor tersebut benar-benar berasal dari Pakistan, terdapat tiga kriteria yang digunakan. Tiga kriteria yang dimaksud ialah terkait asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).
Sebagai informasi, beleid ini diundangkan pada 23 Juni 2021 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.