UU HPP

Tarif PPN Naik Jadi 11%, Importir Tak Perlu Update Patch Modul PIB 

Dian Kurniati | Kamis, 31 Maret 2022 | 19:11 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 11%, Importir Tak Perlu Update Patch Modul PIB 

Unggahan @beacukaipriok di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai besok, Kamis (1/4/2022).

Dengan perubahan tarif tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjelaskan importir tidak perlu melakukan update patching modul. Dalam hal ini, pengguna jasa cukup mengubah tarif PPN secara manual pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

"Pengguna jasa tidak perlu melakukan update modul/patch, cukup mengubah secara manual pada modul PIB," bunyi keterangan pada foto yang diunggah akun Instagram @beacukaipriok, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PIB merupakan dokumen pemberitahuan oleh importir kepada Bea Cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assessment. Pemberitahuan diperlukan karena transaksi tersebut bisa menjadi pajak masukan dan wajib dilaporkan dalam SPT masa PPN.

Sejak September 2019, dokumen PIB telah dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak. Hal itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2019.

PIB yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak tersebut harus mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, update patching modul PIB yang terbaru yakni versi 6.0.13.

Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif PPN tersebut melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dari 10% menjadi 11% dimulai 1 April 2022. Beleid itu juga mengatur tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Selain itu, UU HPP juga mengatur skema PPN final atas pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu atau atas penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak tertentu. Dalam hal ini, pemerintah bakal mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra