AFRIKA SELATAN

Tarif PPN Naik 1%, Realisasi Penerimaan Tumbuh 17,6%

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Juli 2018 | 13:30 WIB
Tarif PPN Naik 1%, Realisasi Penerimaan Tumbuh 17,6%

CAPE TOWN, DDTCNews – Upaya peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% dari 14% menjadi 15% yang berlaku sejak 1 April lalu, telah membuahkan hasil penerimaan yang signifikan ada April-Mei 2018 dibandingkan dengan periode sama tahun 2017.

Berdasarkan informasi resmi Kementerian Keuangan Afrika Selatan, realisasi penerimaan PPN per April-Mei 2018 mencapai ZAR47,7 miliar atau Rp50,78 triliun, tumbuh 17,6% dibanding dengan periode sama tahun 2017 yang berkisar ZAR40,6 miliar atau Rp43,16 triliun.

“Pertumbuhan PPN April-Mei 2018 berada di atas target pertumbuhan penerimaan PPN sepanjang tahun 2019 berkisar ZAR348,1 miliar atau Rp370,70 triliun, yang ditarget tumbuh 17% dari ZAR298 miliar atau Rp317,34 triliun pada tahun 2018,” seperti dilansir fin24.com, Minggu (8/7).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kementerian Keuangan Afrika Selatan berasumsi akan ada penerimaan tambahan sebesar ZAR36 miliar atau Rp38,32 triliun pada tahun pajak 2019. Asumsi penambahan penerimaan itu sebagian besar dikontribusikan oleh PPN sebesar ZAR23 miliar atau Rp24,45 triliun atas peningkatan tarif 1%.

Penerimaan pajak secara keseluruhan pada April-Mei 2018 tercapai ZAR164,5 miliar atau Rp175,11 triliun, tumbuh 10,3% dibandingkan dengan April-Mei 2017 yang mencapai ZAR149,2 miliar atau Rp158,83 triliun.

Kementerian Keuangan mengklaim pertumbuhan 10,3% itu hanya selisih sedikit dengan asumsi pemerintah terkait pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 10,6% sepanjang tahun 2019 yang telah ditetapkan sebesar ZAR1.345 triliun atau Rp1.431,73 triliun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sementara itu, Komisioner Otoritas Pajak Afrika Selatan (South Africa Revenue Service/SARS) Mark Kingon mengatakan tidak dapat berkomentar tentang angka-angka penerimaan pajak terbaru yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan karena dia belum memeriksanya lebih lanjut.

Meski begitu Mark menilai bulan Juni menjadi waktu yang penting bagi otoritas pajak. Pasalnya, bulan Juni merupakan periode wajib pajak untuk menyetor pajak penghasilan perusahaan dan pembayaran pajak sementara (provisional tax payments).

Sayangnya hingga saat ini, pemerintah Afrika Selatan masih belum menerbitkan berapa realisasi penerimaan pajak pada bulan Juni 2018. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?