AFRIKA SELATAN

Tarif PPN Naik 1%, Realisasi Penerimaan Tumbuh 17,6%

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Juli 2018 | 13:30 WIB
Tarif PPN Naik 1%, Realisasi Penerimaan Tumbuh 17,6%

CAPE TOWN, DDTCNews – Upaya peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% dari 14% menjadi 15% yang berlaku sejak 1 April lalu, telah membuahkan hasil penerimaan yang signifikan ada April-Mei 2018 dibandingkan dengan periode sama tahun 2017.

Berdasarkan informasi resmi Kementerian Keuangan Afrika Selatan, realisasi penerimaan PPN per April-Mei 2018 mencapai ZAR47,7 miliar atau Rp50,78 triliun, tumbuh 17,6% dibanding dengan periode sama tahun 2017 yang berkisar ZAR40,6 miliar atau Rp43,16 triliun.

“Pertumbuhan PPN April-Mei 2018 berada di atas target pertumbuhan penerimaan PPN sepanjang tahun 2019 berkisar ZAR348,1 miliar atau Rp370,70 triliun, yang ditarget tumbuh 17% dari ZAR298 miliar atau Rp317,34 triliun pada tahun 2018,” seperti dilansir fin24.com, Minggu (8/7).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kementerian Keuangan Afrika Selatan berasumsi akan ada penerimaan tambahan sebesar ZAR36 miliar atau Rp38,32 triliun pada tahun pajak 2019. Asumsi penambahan penerimaan itu sebagian besar dikontribusikan oleh PPN sebesar ZAR23 miliar atau Rp24,45 triliun atas peningkatan tarif 1%.

Penerimaan pajak secara keseluruhan pada April-Mei 2018 tercapai ZAR164,5 miliar atau Rp175,11 triliun, tumbuh 10,3% dibandingkan dengan April-Mei 2017 yang mencapai ZAR149,2 miliar atau Rp158,83 triliun.

Kementerian Keuangan mengklaim pertumbuhan 10,3% itu hanya selisih sedikit dengan asumsi pemerintah terkait pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 10,6% sepanjang tahun 2019 yang telah ditetapkan sebesar ZAR1.345 triliun atau Rp1.431,73 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, Komisioner Otoritas Pajak Afrika Selatan (South Africa Revenue Service/SARS) Mark Kingon mengatakan tidak dapat berkomentar tentang angka-angka penerimaan pajak terbaru yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan karena dia belum memeriksanya lebih lanjut.

Meski begitu Mark menilai bulan Juni menjadi waktu yang penting bagi otoritas pajak. Pasalnya, bulan Juni merupakan periode wajib pajak untuk menyetor pajak penghasilan perusahaan dan pembayaran pajak sementara (provisional tax payments).

Sayangnya hingga saat ini, pemerintah Afrika Selatan masih belum menerbitkan berapa realisasi penerimaan pajak pada bulan Juni 2018. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN