THAILAND

Tarif PPN Dipertahankan di Level 7%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 16:31 WIB
Tarif PPN Dipertahankan di Level 7%

BANGKOK, DDTCNews – Kabinet Pemerintahan Bangkok memutuskan untuk tetap mempertahankan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7% untuk periode satu tahun mendatang yang dimulai 30 September 2017. Keputusan ini disampaikan pada hari Selasa (15/8) pada saat rapat kabinet berlangsung.

Perdana Menteri Prayut Chan-o-chan mengatakan saat ini pemerintah Thailand tengah mencari solusi lain untuk meningkatkan penerimaan negara selain dari usulan kenaikan tarif PPN. Usulan kenaikan tarif PPN menjadi 10%, lanjutnya, dinilai belum memungkinkan untuk diterapkan saat ini.

“Saat ini tarif PPN di Thailand ditetapkan sebesar 7% dan akan terus berlanjut hingga setahun ke depan, karena negara dinilai belum siap untuk menerapkan perubahan tarif PPN yang baru,” ujarnya dalam rapat kabinet.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Kementerian Keuangan Thailand mengatakan tarif PPN 7% yang tetap dipertahankan bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi beban masyarakat, membangun kepercayaan di sektor swasta dan menciptakan atmosfir positif untuk investasi.

“PPN dibebankan atas penjualan produk dan jasa lokal dan impor. Perubahan tarif PPN diperkirakan akan berdampak besar terhadap daya beli masyarakat,” ungkap keterangan tertulis Kementerian Keuangan Thailand.

PPN mulai diperkenalkan di Thailand sejak tahun 1992 dengan tarif sebesar 10%, namun dipangkas menjadi 7% setelah sektor bisnis meminta agar tarif PPN diturunkan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kementerian Keuangan Thailand menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan PPN menjadi 8%, dengan mengatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan iklim ekonomi yang terjadi saat ini. DPR mengusulkan kenaikan tarif PPN sebesar 1% untuk meningkatkan pendapatan pemerintah hingga THB70 miliar atau Rp28 triliun per tahun.

Kementerian Keuangan, dilansir dalam bangkokpost.com, berharap agar sistem e-pajak dapat mencegah penghindaran pajak yang marak terjadi dan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan setidaknya THB100 miliar atau Rp40 triliun per tahun, sehingga tidak perlu lagi menaikkan tarif PPN. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini