THAILAND

Tarif PPN Dipertahankan di Level 7%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 16:31 WIB
Tarif PPN Dipertahankan di Level 7%

BANGKOK, DDTCNews – Kabinet Pemerintahan Bangkok memutuskan untuk tetap mempertahankan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7% untuk periode satu tahun mendatang yang dimulai 30 September 2017. Keputusan ini disampaikan pada hari Selasa (15/8) pada saat rapat kabinet berlangsung.

Perdana Menteri Prayut Chan-o-chan mengatakan saat ini pemerintah Thailand tengah mencari solusi lain untuk meningkatkan penerimaan negara selain dari usulan kenaikan tarif PPN. Usulan kenaikan tarif PPN menjadi 10%, lanjutnya, dinilai belum memungkinkan untuk diterapkan saat ini.

“Saat ini tarif PPN di Thailand ditetapkan sebesar 7% dan akan terus berlanjut hingga setahun ke depan, karena negara dinilai belum siap untuk menerapkan perubahan tarif PPN yang baru,” ujarnya dalam rapat kabinet.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kementerian Keuangan Thailand mengatakan tarif PPN 7% yang tetap dipertahankan bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mengurangi beban masyarakat, membangun kepercayaan di sektor swasta dan menciptakan atmosfir positif untuk investasi.

“PPN dibebankan atas penjualan produk dan jasa lokal dan impor. Perubahan tarif PPN diperkirakan akan berdampak besar terhadap daya beli masyarakat,” ungkap keterangan tertulis Kementerian Keuangan Thailand.

PPN mulai diperkenalkan di Thailand sejak tahun 1992 dengan tarif sebesar 10%, namun dipangkas menjadi 7% setelah sektor bisnis meminta agar tarif PPN diturunkan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kementerian Keuangan Thailand menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan PPN menjadi 8%, dengan mengatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan iklim ekonomi yang terjadi saat ini. DPR mengusulkan kenaikan tarif PPN sebesar 1% untuk meningkatkan pendapatan pemerintah hingga THB70 miliar atau Rp28 triliun per tahun.

Kementerian Keuangan, dilansir dalam bangkokpost.com, berharap agar sistem e-pajak dapat mencegah penghindaran pajak yang marak terjadi dan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan setidaknya THB100 miliar atau Rp40 triliun per tahun, sehingga tidak perlu lagi menaikkan tarif PPN. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra