KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Bisa Ditetapkan Jadi 12% Sebelum 2025, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Juni 2022 | 19:00 WIB
Tarif PPN Bisa Ditetapkan Jadi 12% Sebelum 2025, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk Peningkatan Tarif PPN di Era Pandemi, Sudah Tepatkah? yang diselenggarakan oleh PKN STAN, Kamis (9/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% dapat diimplementasikan sebelum tahun 2025 sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif PPN dapat dinaikkan menjadi 12% pada 2023 atau 2024 jika pemerintah menyampaikan rencana tersebut kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

"Mekanismenya, pemerintah harus menyampaikan dulu ke DPR ketika menyusun RAPBN. Namun kalau tidak dilakukan, otomatis 1 Januari 2025 nanti menjadi 12%," katanya dalam webinar bertajuk Peningkatan Tarif PPN di Era Pandemi, Sudah Tepatkah?, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Seperti diketahui, tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11% per April 2022 berdasarkan dengan UU PPN yang telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berkaca pada tarif-tarif yang berlaku di level global, tarif PPN sebesar 10% yang berlaku di Indonesia masih tergolong rendah. Secara rata-rata, tarif PPN pada level global mencapai 15,4%.

Lebih lanjut, terdapat sebanyak 104 negara yang menerapkan tarif PPN sebesar 11% hingga 20%. Menurut Yoga, sebagian negara-negara yang menerapkan tarif sebesar 11% hingga 20% bukanlah negara maju.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

"Kalau kita lihat banyak negara yang menerapkan di atas 10%. Itu bukan negara yang maju-maju amat. Kita lihat Pakistan 17%, India 18%," ujarnya.

Selain itu, lanjut Yoga, terdapat kecenderungan peningkatan tarif PPN oleh berbagai negara dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan tarif PPN didorong kebutuhan untuk memulihkan perekonomian dan mendanai program-program terkait dengan pandemi Covid-19.

"Trennya adalah kenaikan tarif PPN adalah sesuatu yang tidak terhindarkan. Bahkan Arab Saudi yang baru mengenakan PPN 5%, di 2020 sudah naik menjadi 15%," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah