KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Bisa Ditetapkan Jadi 12% Sebelum 2025, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Juni 2022 | 19:00 WIB
Tarif PPN Bisa Ditetapkan Jadi 12% Sebelum 2025, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk Peningkatan Tarif PPN di Era Pandemi, Sudah Tepatkah? yang diselenggarakan oleh PKN STAN, Kamis (9/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% dapat diimplementasikan sebelum tahun 2025 sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif PPN dapat dinaikkan menjadi 12% pada 2023 atau 2024 jika pemerintah menyampaikan rencana tersebut kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

"Mekanismenya, pemerintah harus menyampaikan dulu ke DPR ketika menyusun RAPBN. Namun kalau tidak dilakukan, otomatis 1 Januari 2025 nanti menjadi 12%," katanya dalam webinar bertajuk Peningkatan Tarif PPN di Era Pandemi, Sudah Tepatkah?, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Seperti diketahui, tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11% per April 2022 berdasarkan dengan UU PPN yang telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berkaca pada tarif-tarif yang berlaku di level global, tarif PPN sebesar 10% yang berlaku di Indonesia masih tergolong rendah. Secara rata-rata, tarif PPN pada level global mencapai 15,4%.

Lebih lanjut, terdapat sebanyak 104 negara yang menerapkan tarif PPN sebesar 11% hingga 20%. Menurut Yoga, sebagian negara-negara yang menerapkan tarif sebesar 11% hingga 20% bukanlah negara maju.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

"Kalau kita lihat banyak negara yang menerapkan di atas 10%. Itu bukan negara yang maju-maju amat. Kita lihat Pakistan 17%, India 18%," ujarnya.

Selain itu, lanjut Yoga, terdapat kecenderungan peningkatan tarif PPN oleh berbagai negara dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan tarif PPN didorong kebutuhan untuk memulihkan perekonomian dan mendanai program-program terkait dengan pandemi Covid-19.

"Trennya adalah kenaikan tarif PPN adalah sesuatu yang tidak terhindarkan. Bahkan Arab Saudi yang baru mengenakan PPN 5%, di 2020 sudah naik menjadi 15%," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi