SPANYOL

Tarif PPN atas Kegiatan Seni Dipangkas Jadi 10%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 April 2017 | 14:45 WIB
Tarif PPN atas Kegiatan Seni Dipangkas Jadi 10%

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol mengkonfirmasi kebenaran mengenai rencana pemotongan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atau value adde tax (VAT) dari 21% menjadi 10% untuk kegiatan yang berkaitan dengan seni dan budaya.

Menteri Pendidikan, Budaya dan Olahraga Spanyol Íñigo Méndez de Vigo mengatakan pemangkasan tarif PPN tersebut bertujuan untuk menghidupkan kembali industri hiburan di negeri matador. Dia menegaskan kabinet secara resmi menetapkan penurunan tarif PPN menjadi 10% yang akan diperkenalkan dalam anggaran keuangan tahun 2017 pada Jumat (31/3).

“Langkah ini dilakukan, dengan dilatarbelakangi adanya penurunan yang signifikan hingga 25% dari penjualan tiket untuk acara-acara hiburan di Spanyol, setelah pajak yang dikenakan untuk barang dan jasa yang berkaitan dengan seni dan budaya ditetapkan dengan tarif standar 21%,” ujarnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada bulan September 2012, tarif PPN pada barang dan jasa yang berkaitan dengan seni dan budaya tersebut meningkat dari 8% menjadi tarif standar sebesar 21%. Kenaikan tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah pemerintah untuk melakukan penghematan.

Penurunan tarif PPN akan berlaku untuk semua jenis hiburan, termasuk teater, tari, pertarungan banteng, konser dan acara musik lainnya. Namun, seperti dilansir dari Spanish News Today, penurunan tarif PPN tersebut tidak mencakup tiket untuk menonton di bioskop.

“Meskipun hal ini akan berdampak pada defisit anggaran yang akan terjadi secara berturut-turut di masa yang akan datang, namun hal ini merupakan janji yang harus dipenuhi oleh Perdana Menteri Mariano Rajoy yang telah berjanji untuk mengurangi tarif PPN terhadap pertunjukan budaya (espectáculos culturales),” ungkap Íñigo Méndez.

Pengumuman tersebut disambut baik oleh berbagai kalangan di Spanyol, menyusul adanya protes yang diajukan sejak kenaikan PPN yang diumumkan pada tahun 2012 silam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN