SPANYOL

Tarif PPN atas Kegiatan Seni Dipangkas Jadi 10%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 April 2017 | 14:45 WIB
Tarif PPN atas Kegiatan Seni Dipangkas Jadi 10%

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol mengkonfirmasi kebenaran mengenai rencana pemotongan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atau value adde tax (VAT) dari 21% menjadi 10% untuk kegiatan yang berkaitan dengan seni dan budaya.

Menteri Pendidikan, Budaya dan Olahraga Spanyol Íñigo Méndez de Vigo mengatakan pemangkasan tarif PPN tersebut bertujuan untuk menghidupkan kembali industri hiburan di negeri matador. Dia menegaskan kabinet secara resmi menetapkan penurunan tarif PPN menjadi 10% yang akan diperkenalkan dalam anggaran keuangan tahun 2017 pada Jumat (31/3).

“Langkah ini dilakukan, dengan dilatarbelakangi adanya penurunan yang signifikan hingga 25% dari penjualan tiket untuk acara-acara hiburan di Spanyol, setelah pajak yang dikenakan untuk barang dan jasa yang berkaitan dengan seni dan budaya ditetapkan dengan tarif standar 21%,” ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Pada bulan September 2012, tarif PPN pada barang dan jasa yang berkaitan dengan seni dan budaya tersebut meningkat dari 8% menjadi tarif standar sebesar 21%. Kenaikan tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah pemerintah untuk melakukan penghematan.

Penurunan tarif PPN akan berlaku untuk semua jenis hiburan, termasuk teater, tari, pertarungan banteng, konser dan acara musik lainnya. Namun, seperti dilansir dari Spanish News Today, penurunan tarif PPN tersebut tidak mencakup tiket untuk menonton di bioskop.

“Meskipun hal ini akan berdampak pada defisit anggaran yang akan terjadi secara berturut-turut di masa yang akan datang, namun hal ini merupakan janji yang harus dipenuhi oleh Perdana Menteri Mariano Rajoy yang telah berjanji untuk mengurangi tarif PPN terhadap pertunjukan budaya (espectáculos culturales),” ungkap Íñigo Méndez.

Pengumuman tersebut disambut baik oleh berbagai kalangan di Spanyol, menyusul adanya protes yang diajukan sejak kenaikan PPN yang diumumkan pada tahun 2012 silam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?