SPANYOL

Tarif PPN atas Kegiatan Seni Dipangkas Jadi 10%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 April 2017 | 14:45 WIB
Tarif PPN atas Kegiatan Seni Dipangkas Jadi 10%

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol mengkonfirmasi kebenaran mengenai rencana pemotongan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atau value adde tax (VAT) dari 21% menjadi 10% untuk kegiatan yang berkaitan dengan seni dan budaya.

Menteri Pendidikan, Budaya dan Olahraga Spanyol Íñigo Méndez de Vigo mengatakan pemangkasan tarif PPN tersebut bertujuan untuk menghidupkan kembali industri hiburan di negeri matador. Dia menegaskan kabinet secara resmi menetapkan penurunan tarif PPN menjadi 10% yang akan diperkenalkan dalam anggaran keuangan tahun 2017 pada Jumat (31/3).

“Langkah ini dilakukan, dengan dilatarbelakangi adanya penurunan yang signifikan hingga 25% dari penjualan tiket untuk acara-acara hiburan di Spanyol, setelah pajak yang dikenakan untuk barang dan jasa yang berkaitan dengan seni dan budaya ditetapkan dengan tarif standar 21%,” ujarnya.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Pada bulan September 2012, tarif PPN pada barang dan jasa yang berkaitan dengan seni dan budaya tersebut meningkat dari 8% menjadi tarif standar sebesar 21%. Kenaikan tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah pemerintah untuk melakukan penghematan.

Penurunan tarif PPN akan berlaku untuk semua jenis hiburan, termasuk teater, tari, pertarungan banteng, konser dan acara musik lainnya. Namun, seperti dilansir dari Spanish News Today, penurunan tarif PPN tersebut tidak mencakup tiket untuk menonton di bioskop.

“Meskipun hal ini akan berdampak pada defisit anggaran yang akan terjadi secara berturut-turut di masa yang akan datang, namun hal ini merupakan janji yang harus dipenuhi oleh Perdana Menteri Mariano Rajoy yang telah berjanji untuk mengurangi tarif PPN terhadap pertunjukan budaya (espectáculos culturales),” ungkap Íñigo Méndez.

Pengumuman tersebut disambut baik oleh berbagai kalangan di Spanyol, menyusul adanya protes yang diajukan sejak kenaikan PPN yang diumumkan pada tahun 2012 silam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target