Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memangkas tarif efektif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti untuk wajib pajak orang pribadi pengguna norma penghitungan penghasilan bruto (NPPN) dari 15% menjadi 6%.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda P2Humas DJP Rian Ramdani mengatakan penurunan tarif PPh royalti itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2023. Peraturan itu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum pemotongan PPh Pasal 23 yang selama ini dikeluhkan.
“Peraturan yang terbit pada tahun 2023 ini sekaligus merespon keluhan pekerja seni terkait royalti,” katanya dalam Tax Live di akun Instagram DJP, dikutip pada Minggu (2/4/2023).
Perlu diketahui, jika wajib pajak menerima penghasilan berupa royalti maka akan dipotong PPh Pasal 23 oleh yang memberikan penghasilan seperti diatur dalam Pasal 23 UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021. Tarif pemotongan PPh Pasal 23 yaitu 15%.
Berdasarkan PER-1/PJ/2023, tarif pemotongan PPh Pasal 23 tetap 15%. Namun, untuk wajib pajak orang pribadi yang menggunakan perhitungan menggunakan NPPN, tarif efektif PPh Pasal 23 tersebut turun menjadi 6%.
Syarat wajib pajak orang pribadi untuk bisa menggunakan NPPN adalah penghasilannya kurang dari Rp4,8 miliar. Selain itu, wajib pajak bersangkutan harus memberikan pemberitahuan dengan memakai fitur Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada DJP Online.
“Agar bisa dikenakan 6%, wajib pajak pilih menu KSWP lalu tekan Profil lalu scroll kemudian tekan pemberitahuan menggunakan NPPN, klik kode captcha kemudian submit,” jelas Rian.
Setelah melakukan konfirmasi menggunakan NPPN, wajib pajak kemudian mengunggah formulir tersebut dan memberikan formulir yang sudah diunggah kepada setiap pemotong royalti sehingga tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 menjadi 6%. (sabian/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.