KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPh Royalti Turun, DJP: Jangan Lupa Kirim Bukti NPPN ke Pemotong

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 April 2023 | 08:30 WIB
Tarif PPh Royalti Turun, DJP: Jangan Lupa Kirim Bukti NPPN ke Pemotong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memangkas tarif efektif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti untuk wajib pajak orang pribadi pengguna norma penghitungan penghasilan bruto (NPPN) dari 15% menjadi 6%.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda P2Humas DJP Rian Ramdani mengatakan penurunan tarif PPh royalti itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2023. Peraturan itu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum pemotongan PPh Pasal 23 yang selama ini dikeluhkan.

“Peraturan yang terbit pada tahun 2023 ini sekaligus merespon keluhan pekerja seni terkait royalti,” katanya dalam Tax Live di akun Instagram DJP, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perlu diketahui, jika wajib pajak menerima penghasilan berupa royalti maka akan dipotong PPh Pasal 23 oleh yang memberikan penghasilan seperti diatur dalam Pasal 23 UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021. Tarif pemotongan PPh Pasal 23 yaitu 15%.

Berdasarkan PER-1/PJ/2023, tarif pemotongan PPh Pasal 23 tetap 15%. Namun, untuk wajib pajak orang pribadi yang menggunakan perhitungan menggunakan NPPN, tarif efektif PPh Pasal 23 tersebut turun menjadi 6%.

Syarat wajib pajak orang pribadi untuk bisa menggunakan NPPN adalah penghasilannya kurang dari Rp4,8 miliar. Selain itu, wajib pajak bersangkutan harus memberikan pemberitahuan dengan memakai fitur Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada DJP Online.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Agar bisa dikenakan 6%, wajib pajak pilih menu KSWP lalu tekan Profil lalu scroll kemudian tekan pemberitahuan menggunakan NPPN, klik kode captcha kemudian submit,” jelas Rian.

Setelah melakukan konfirmasi menggunakan NPPN, wajib pajak kemudian mengunggah formulir tersebut dan memberikan formulir yang sudah diunggah kepada setiap pemotong royalti sehingga tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 menjadi 6%. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra