PROFIL PERPAJAKAN TAIWAN

Tarif PPh Orang Pribadinya Bisa 45%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 12:48 WIB
Tarif PPh Orang Pribadinya Bisa 45%

TAIWAN berada di sebuah pulau kecil yang luasnya tidak lebih besar dari Swiss. Bersama dengan Hong Kong, Korea Selatan dan Singapura, Taiwan dikenal dengan sebutan "Empat Macan Asia", karena kehebatan ekonominya.

Negara ini memiliki cadangan devisa terbesar ke-5 di dunia setelah China, Jepang, Rusia, dan Saudi Arabia. Sebelum abad ke-20, perekonomian Taiwan berasal dari sektor pertanian, namun saat ini sektor pertanian hanya menyumbang 2% dari total PDB.

Kini, Taiwan ditopang oleh sektor teknologi informasi dan komunikasi, beserta produk-produk elektronik yang menjadi andalan. Negara bekas jajahan Jepang ini dikenal juga sebagai penghasil barang tiruan dari produk Jepang yang tersebar di pasar Indonesia.

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Dalam sistem perpajakannya, Taiwan menerapkan sistem official assessment, sehingga pemerintah atau dalam hal ini otoritas pajak diberikan kewenangan penuh untuk mengumpulkan uang pajak.

Taiwan menetapkan tarif sebesar 17% untuk PPh badan, namun bagi perusahaan yang memiliki penghasilan kurang dari NT$120.000 atau setara dengan Rp49 juta tidak dikenakan pajak.

Sementara itu, untuk penghasilan orang pribadi, Taiwan menerapkan tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan sebagai berikut.

  • Penghasilan dari NT$0 – 520.000 dikenakan tarif 5%;
  • Penghasilan dari NT$520.000 – 1.170.000 dikenakan tarif 12%;
  • Penghasilan dari NT$1.170.000 – 2.350.000 dikenakan tarif 20%;
  • Penghasilan dari NT$2.350.000 – 4.400.000 dikenakan tarif 30%;
  • Penghasilan dari NT$4.400.000 – 10.000.000 dikenakan tarif 40%, dan
  • Penghasilan di atas NT$10.000.000 dikenakan tarif 45%.
Data Perpajakan Taiwan
Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan, politik Republik
PDB nominal US$523,58 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 0,8% (2015)
Populasi 23,49 juta jiwa (2015)
Tax ratio 15,8% (2012)
Otoritas pajak National Taxation Bureau
Sistem Perpajakan Official Assessment System
Tarif PPh Badan 17%
Tarif PPh Orang Pribadi 5% - 45%
Tarif PPN 5%
Tarif pajak dividen 20%
Tarif pajak royalti 20%
Tarif bunga 15% atau 20%
Tax treaty 28 Negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Jumat, 26 Januari 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Genjot Investasi, AS Bakal Hapus Pajak Berganda Perusahaan Taiwan

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN