PROFIL PERPAJAKAN TAIWAN

Tarif PPh Orang Pribadinya Bisa 45%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 12:48 WIB
Tarif PPh Orang Pribadinya Bisa 45%

TAIWAN berada di sebuah pulau kecil yang luasnya tidak lebih besar dari Swiss. Bersama dengan Hong Kong, Korea Selatan dan Singapura, Taiwan dikenal dengan sebutan "Empat Macan Asia", karena kehebatan ekonominya.

Negara ini memiliki cadangan devisa terbesar ke-5 di dunia setelah China, Jepang, Rusia, dan Saudi Arabia. Sebelum abad ke-20, perekonomian Taiwan berasal dari sektor pertanian, namun saat ini sektor pertanian hanya menyumbang 2% dari total PDB.

Kini, Taiwan ditopang oleh sektor teknologi informasi dan komunikasi, beserta produk-produk elektronik yang menjadi andalan. Negara bekas jajahan Jepang ini dikenal juga sebagai penghasil barang tiruan dari produk Jepang yang tersebar di pasar Indonesia.

Baca Juga:
AS Mulai Bahas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Taiwan

Dalam sistem perpajakannya, Taiwan menerapkan sistem official assessment, sehingga pemerintah atau dalam hal ini otoritas pajak diberikan kewenangan penuh untuk mengumpulkan uang pajak.

Taiwan menetapkan tarif sebesar 17% untuk PPh badan, namun bagi perusahaan yang memiliki penghasilan kurang dari NT$120.000 atau setara dengan Rp49 juta tidak dikenakan pajak.

Sementara itu, untuk penghasilan orang pribadi, Taiwan menerapkan tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan sebagai berikut.

  • Penghasilan dari NT$0 – 520.000 dikenakan tarif 5%;
  • Penghasilan dari NT$520.000 – 1.170.000 dikenakan tarif 12%;
  • Penghasilan dari NT$1.170.000 – 2.350.000 dikenakan tarif 20%;
  • Penghasilan dari NT$2.350.000 – 4.400.000 dikenakan tarif 30%;
  • Penghasilan dari NT$4.400.000 – 10.000.000 dikenakan tarif 40%, dan
  • Penghasilan di atas NT$10.000.000 dikenakan tarif 45%.
Data Perpajakan Taiwan
Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan, politik Republik
PDB nominal US$523,58 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 0,8% (2015)
Populasi 23,49 juta jiwa (2015)
Tax ratio 15,8% (2012)
Otoritas pajak National Taxation Bureau
Sistem Perpajakan Official Assessment System
Tarif PPh Badan 17%
Tarif PPh Orang Pribadi 5% - 45%
Tarif PPN 5%
Tarif pajak dividen 20%
Tarif pajak royalti 20%
Tarif bunga 15% atau 20%
Tax treaty 28 Negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan