ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Kantor akuntan yang berbasis di Amstelveen, Belanda, KPMG merilis daftar tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) untuk masing-masing negara. Dari daftar periode 2019 tersebut, Swedia menjadi negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia.
Tarif PPh OP maksimal di Swedia tercatat 57,19%. Angka itu lebih besar dari rata-rata tarif PPh maksimal negara-negara yang menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yakni 41,65%.
Menurut Peneliti dari Statista Brigitte Van de Pas, tarif PPh OP maksimal yang terbilang cukup tinggi itu umumnya dimiliki negara-negara Nordik atau negara yang berada di wilayah Eropa Timur dan Atlantik Utara.
Misalnya, tarif PPh OP maksimal di Denmark, Finlandia, dan Islandia masing-masing tercatat sebesar 55,89%, 53,75% dan 46,24%.
Namun ada juga beberapa negara tidak mengenakan PPh OP sama sekali. Contoh, negara-negara kaya minyak seperti Arab Saudi, Qatar dan Kuwait, di mana pendapatan minyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan warga.
Beberapa negara di Kepulauan Karibia, seperti Anguilla dan Antigua dan Barbuda, juga tidak memiliki pajak penghasilan. Tak hanya itu, Kepulauan Cayman dan Bahama bahkan dikenal sebagai tempat bebas pajak.
Berikut 10 negara dengan tarif PPh OP maksimal tertinggi di dunia:
No
Negara
Tarif PPh
1
Swedia
57,19%
2
Jepang
55,95%
3
Austria
55%
4
Belanda
51,75%
5
Belgia
50%
6
Irlandia
48%
7
Australia
45%
8
China
45%
9
Prancis
45%
10
Jerman
45%
Lantas bagaimana di ASEAN?
Di luar Brunei Darussalam yang bebas PPh OP, Kamboja menjadi negara dengan tarif PPh OP maksimal yang paling rendah di ASEAN. Disusul, Singapura 22%, Myanmar 25%, Malaysia dan Indonesia sebesar 30%. (rig)
Berikut daftar PPh OP di ASEAN:
No
Negara
Tarif PPh
1
Vietnam
35%
2
Filipina
35%
3
Thailand
35%
4
Indonesia
30%
5
Malaysia
30%
6
Myanmar
25%
7
Singapura
22%
8
Kamboja
20%
9
Brunei
0%
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.