GEORGIA

Tarif PPh Orang Pribadi Bakal Diturunkan dan Tak Lagi Progresif

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 Maret 2020 | 13:30 WIB
Tarif PPh Orang Pribadi Bakal Diturunkan dan Tak Lagi Progresif

Ilustrasi.

TBILISI, DDTCNews—Pemerintah Georgia dan DPR menyepakati tarif pajak penghasilan (PPh) tetap Orang Pribadi sebesar 5,37% dari sebelumnya dihitung secara progresif dengan kisaran 1%-5,75%.

Anggota DPR (House Georgia) David Ralston mengatakan skema perhitungan dan tarif PPh baru itu akan membuat pemerintah kehilangan penerimaan pajak sebesar US$250 juta atau setara dengan Rp3,6 triliun per tahun.

“Penurunan tarif ini untuk menepati janji yang kami buat pada 2018. Setiap masyarakat Georgia akan membayar pajak penghasilan dengan nominal yang lebih kecil jika usulan ini disahkan," ujar Ralston di Tbilisi, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemangkasan tarif itu menjadi yang kedua dalam tiga tahun terakhir ini. Pemerintah Georgia sebelumnya memangkas tarif PPh tertinggi dari 6% menjadi 5,75% pada 2018 lalu. Adapun tarif pajak baru ini akan mulai berlaku Januari 2021.

Ralston meyakini perubahan skema perhitungan PPh Orang Pribadi, termasuk nilai tarif pajak menjadi 5,37% untuk WP Orang Pribadi akan membuat sistem pajak di Georgia lebih adil dan setara.

“Ini akan membuat sistem pajak lebih adil, lebih setara dan memungkinkan masyarakat untuk menyimpan lebih banyak uang mereka,” tutur Ralston.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selain pemangkasan tarif, lanjut Ralston, insentif pajak tersebut juga membahas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Rencananya, akan ada pengurang pajak untuk beberapa keluarga, termasuk anak yang diadopsi.

Kendati demikian, kebijakan insentif pajak itu juga dibarengi dengan kebijakan lainnya. Saat ini, pemerintah dan DPR berencana untuk menghapus ‘pemotongan pajak berganda’ yang kerap dipakai wajib pajak untuk melakukan restitusi.

Sementara itu, menanggapi wacana pemangkasan tarif ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Profesional Pendidik Georgia Craig Harper mengimbau parlemen untuk mempertimbangkan rencana tersebut dengan matang.

"Kami meminta parlemen untuk hati-hati ketika mempertimbangkan pemangkasan tarif pajak tambahan pada saat negara tengah memiliki begitu banyak kebutuhan layanan publik," tutur Harper, seperti dilansir AJC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Maret 2020 | 04:11 WIB

APA HUBUNGANNYA DENGAN INDONESIA BUNG!!!!

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra