UU HPP

Tarif PPh OP Tertinggi 35%, Menkeu: WP Kaya Harus Sayangi yang Miskin

Dian Kurniati | Jumat, 04 Februari 2022 | 16:49 WIB
Tarif PPh OP Tertinggi 35%, Menkeu: WP Kaya Harus Sayangi yang Miskin

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan wajib pajak prominen terkait dengan ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Sri Mulyani mengatakan tarif PPh tertinggi untuk wajib pajak orang pribadi baru tersebut bukan berarti pemerintah tidak menyayangi kelompok wajib pajak yang berpenghasilan tinggi. Menurutnya, perubahan bracket PPh orang pribadi justru akan menciptakan asas keadilan.

"Ini adalah asas keadilan, bukannya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta untuk sayang dengan kelompok tidak mampu," katanya ketika bertemu para wajib pajak prominen dalam sosialisasi UU HPP di Medan, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sri Mulyani menuturkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengubah bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 layer menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Dengan ketentuan tersebut, lanjut Sri Mulyani, tarif PPh sebesar 35% hanya akan dikenakan pada sekelompok kecil masyarakat berpenghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.

Menurutnya, para wajib pajak prominen pada Kanwil DJP Sumatera Utara 1, Kanwil DJP Sumatera Utara 2, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, serta Kanwil DJP Aceh yang menghadiri sosialisasi UU HPP hari ini kemungkinan besar memiliki penghasilan di atas Rp miliar.

"Di ruangan ini mungkin termasuk [yang berpenghasilan kena pajak] Rp5 miliar," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah