JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Kebijakan itu merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dalam sambutannya Presiden Jokowi mengatakan pemberian insentif pajak ini bertujuan agar pengusaha mikro bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil, kemudian menjadi menengah dan menjadi lebih besar lagi.
"Tujuan kami meringankan pajak sehingga usaha mikro dapat tumbuh jadi usaha kecil. Usaha kecil, meloncat lagi usaha menengah. Usaha menengah, jadi usaha yang lebih besar," ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/06).
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasinya atas kebijakan Jokowi yang secara serius memperhatikan sektor UMKM melalui pemberian insentif tarif pajak ini.
"Ini menunjukkan secara jelas posisi keberpihakan Presiden Jokowi pada rakyat kecil dengan keringanan tarif pajak," kata Misbakhun.
Legislator Partai Golkar itu menambahkan penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi awal dan tonggak bagi keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM. Sebab, nantinya para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kemudahan perpajakan, melainkan juga terhadap perizinan, akses perbankan dan pasar termasuk ekspor.
“Saya berharap ke depan mereka (pelaku UMKM) menjadi punya kebiasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tegasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.