KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPh Final UMKM Dipangkas, Misbakhun: Pemerintah Pro Rakyat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juni 2018 | 18:11 WIB
Tarif PPh Final UMKM Dipangkas, Misbakhun: Pemerintah Pro Rakyat

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Kebijakan itu merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam sambutannya Presiden Jokowi mengatakan pemberian insentif pajak ini bertujuan agar pengusaha mikro bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil, kemudian menjadi menengah dan menjadi lebih besar lagi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Tujuan kami meringankan pajak sehingga usaha mikro dapat tumbuh jadi usaha kecil. Usaha kecil, meloncat lagi usaha menengah. Usaha menengah, jadi usaha yang lebih besar," ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/06).

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasinya atas kebijakan Jokowi yang secara serius memperhatikan sektor UMKM melalui pemberian insentif tarif pajak ini.

"Ini menunjukkan secara jelas posisi keberpihakan Presiden Jokowi pada rakyat kecil dengan keringanan tarif pajak," kata Misbakhun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Legislator Partai Golkar itu menambahkan penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi awal dan tonggak bagi keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM. Sebab, nantinya para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kemudahan perpajakan, melainkan juga terhadap perizinan, akses perbankan dan pasar termasuk ekspor.

“Saya berharap ke depan mereka (pelaku UMKM) menjadi punya kebiasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tegasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?