PROFIL PERPAJAKAN MONGOLIA

Tarif PPh Badannya Progresif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 17:08 WIB
Tarif PPh Badannya Progresif

MONGOLIA adalah negara yang kaya akan bahan mentah seperti batu bara, tembaga, emas, dan tanah langka. Negara kaya mineral ini menyimpan salah satu tambang tembaga terbesar di dunia yaitu tambang tembaga Oyu Tolgoi yang terletak di pedalaman Gurun Gobi.

Negara ini juga dijuluki sebagai negara tertinggi di dunia karena lokasinya yang berada diketinggian 1.580 meter dari permukaan laut.

Pada tahun 2011 Mongolia menjadi satu-satunya negara yang bisa mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 17%. Namun, tingginya pertumbuhan ekonomi tersebut tidak diimbangi dengan kesejahteraan rakyatnya. Pasalnya, sepertiga dari penduduknya masih berada di bawah garis kemiskinan.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Pasca kebangkitan ekonominya, Mongolia juga terus mengalami penurunan dalam pertumbuhan ekonominya, tercatat sampai tahun 2015 secara rata-rata pertumbuhan ekonomi Mongolia turun sekitar 10,28%.

Kebijakan Perpajakan

NEGARA yang dipimpin oleh Presiden Tsakhiagiin Elbegdorj ini memiliki aturan pajak yang unik, khususnya terkait dengan pajak penghasilan (PPh) badan.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Mongolia menerapkan tarif PPh Badan secara progresif bagi perusahaan dengan batas penghasilan tertentu. Bagi perusahaan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan â‚®3 miliar dikenakan tarif 10% sedangkan untuk perusahaan yang berpenghasilan lebih dari â‚®3 miliar dikenakan tarif 25%.

Mongolia juga memberlakukan tarif PPh orang pribadi yang berbeda dari negara lain yang umumnya mengenakan tarif progresif berdasarkan jumlah penghasilannya. Di Mongolia orang pribadi akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan kategori sumber diperolehnya penghasilan.

Adapun withholding tax dikenakan tarif 20% jika berkaitan dengan pihak subjek pajak luar negeri (non-resident). Hingga 2016 Mongolia telah menandatangani 31 perjanjian penghindaran pajak berganda. (Sumber: World Bank & IMF/Amu)

Data Perpajakan Mongolia
Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan Parlementer
PDB nominal US$11,76 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 2,3% (2015)
Populasi 2.959 juta jiwa (2015)
Tax ratio 15,31% (2012)
Otoritas pajak The General Department of Taxation
Sistem perpajakan Self assessment
Tarif PPh badan ≤ 3 miliar MNT = 10% > 3 miliar MNT = 25%
Tarif PPh orang pribadi Gaji, upah, bonus, pendapatan usaha, pendapatan dari memegang properti (sewa, royalti, dividen, bunga) dan pendapatan dari penjualan saham, surat berharga dan harta bergerak = 10% Penjualan properti tidak bergerak = 2% dari hasil penjualan kotor Penjualan properti intelektual, pendapatan dari olahraga atau seni pertunjukan dan festival = 5% Pendapatan dari kuis, perjudian, dan undian = 40%
Tarif PPN 10%
Tarif pajak bunga 10%
Tarif pajak royalti 10%
Tax treaty 31 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Kamis, 02 Februari 2023 | 16:15 WIB PROFIL PERPAJAKAN VANUATU

Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN