AMERIKA SERIKAT

Tarif PPh Badan AS Bakal Jadi Tertinggi Ketiga di antara Negara Maju

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Tarif PPh Badan AS Bakal Jadi Tertinggi Ketiga di antara Negara Maju

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews – Amerika Serikat (AS) bakal memiliki tarif pajak penghasilan badan tertinggi di antara negara-negara maju jika proposal Partai Demokrat dalam mendanai proyek ambisius Presiden Joe Biden senilai $3,5 triliun disepakati.

Tax Foundation menilai langkah yang diambil oleh AS bersama dengan rekan-rekan OECD lainnya sudah tepat. Meski demikian, tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang tinggi juga akan menyebabkan negara menghadapi berbagai konsekuensi.

"Mulai dari melemahkan investasi dan mendorong perusahaan mengalihkan keuntungan dan mencari tempat lain, menghasilkan sedikit lapangan kerja bagi warga AS dan lain sebagainya,” katanya dikutip dari foxbusiness.com, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dalam mendanai proyek Biden, Demokrat mengusulkan tarif PPh badan sebesar 28%. Berdasarkan analisis Tax Foundation, tarif tersebut membuat rata-rata gabungan tarif pajak badan negara bagian dan federal menjadi 30,9%.

Jika tidak ada aral melintang, rencana tersebut diresmikan pada September oleh House Ways and Means Committee. Kenaikan tarif tersebut diproyeksi akan menghasilkan sekitar US$2 triliun atau sekitar Rp28.484 triliun.

Dengan tarif sebesar 28%, AS akan menjadi tarif pajak perusahaan tertinggi ketiga di 38 negara anggota OECD. Tarif pajak badan tertinggi saat ini ditempati oleh Portugal dengan tarif 31,5% dan Kolombia sebesar 31%.

Sejalan dengan itu, proposal pajak Demokrat agaknya masih menghadapi rintangan. Salah satunya masih terdapat anggota partai yang berselisih mengenai kebijakan khusus dari paket belanja besar-besaran pemerintah. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra