KOTA TASIKMALAYA

Tarif PBB-P2 & NJOP Berubah, Sosialisasi Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 13:51 WIB
Tarif PBB-P2 & NJOP Berubah, Sosialisasi Digencarkan

Sosialisasi PBB-P2 sesuai perda terbaru di Kota Tasikmalaya. (Foto: Radar Tasikmalaya)

TASIKMALAYA, DDTCNews – Mengingat besarnya kontribusi pendapatan pajak daerah bagi pendapatan asli daerah (PAD), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tasikmalaya kian menggencarkan sosialisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada unit-unit pemungut pajak di tingkat kecamatan.

Dalam sosialisasi itu, BP2RD menyampaikan mengenai perubahan tarif PBB-P2 yang disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya No.2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No.4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kepala BPPRD Kota Tasikmalaya Achdiat Siswandi memaparkan sosialisasi tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam pembayaran pajak, khususnya PBB-P2.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Kesadaran itu harus tumbuh, dan pembayaran pajak harus dibayar setiap tahun jangan sampai menumpuk,” katanya di Aula Kantor BPPRD Kota Tasikmalaya seperti dilansir dari radartasikmalaya.com, Rabu (17/4/2019).

Melalui petugas pemungut pajak, masyarakat Tasikmalaya diimbau untuk melunasi PBB-P2 setiap tahunnya sebelum jatuh tempo pembayaran. Selain mendorong penerimaan pajak pemerintah daerah, pembayaran secara rutin juga akan mencegah terjadinya utang pajak yang menumpuk sehingga akan memberatkan masyarakat.

“Jika menunda-nunda, malah nantinya akan semakin menumpuk utang pajaknya. Untuk itu, saya minta masyarakat taat bayar pajak itu setiap jatuh tempo pembayaran,” ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Achdiat juga meminta kader pemungut pajak untuk menyampaikan materi yang didapatkan pada sosialisasi kepada masyarakat, termasuk penyesuaian tarif pajak dengan NJOP yang sudah berubah sesuai dengan peraturan yang terbaru.

Dalam Perda No.2/2019 disebutkan bahwa tarif PBB-P2 dibagi ke dalam lima kelompok, yaitu tarif PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp250 juta ditetapkan sebesar 0,08% per tahun, NJOP antara Rp250 juta-Rp500 juta sebesar 0,1% per tahun, dan NJOP antara Rp500 juta-Rp1 miliar dikenakan 0,12% per tahun. Sedangkan, NJOP lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar dikenakan 0,15% per tahun dan NJOP lebih dari Rp2 miliar dikenakan 0,21% per tahun.

"Jadi tarif pajak ini disesuaikan dengan NJOP. Layanan pun sudah ditingkatkan melalui pelayanan sistem pembayaran pajak melalui layanan online," pungkas Achdiat. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2019 | 00:45 WIB

setiap bayar pbb di desa pasirhuni kec ciawi slalu di tambah urunan desa/urdes 30%,untuk apa urdes itu?

11 Agustus 2019 | 00:45 WIB

setiap bayar pbb di desa pasirhuni kec ciawi slalu di tambah urunan desa/urdes 30%,untuk apa urdes itu?

11 Agustus 2019 | 00:45 WIB

setiap bayar pbb di desa pasirhuni kec ciawi slalu di tambah urunan desa/urdes 30%,untuk apa urdes itu?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra