KABUPATEN BLORA

Tarif Pajak Tinggi Hambat Investasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2016 | 10:35 WIB
Tarif Pajak Tinggi Hambat Investasi

BLORA, DDTCNews — Pengembangan sektor pariwisata Kabupaten Blora, Jawa Tengah belum menunjukkan sinyal positif, pasalnya banyak calon investor menolak berinvestasi lantaran keberatan dikenai tarif pajak yang dinilai cukup tinggi.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Perhubungan Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika Blora Sugiyanto mengatakan para investor merasa beban pajak yang harus dibayarkan tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.

“Sektor pariwisata ini sebenarnya potensial, tapi sampai saat ini belum mampu bicara banyak, bahkan PAD dari sektor ini masih nol. Untuk mengelola objek wisata, kami terkendala masalah hak pengelolaan,” jelas Sugiyanto, Senin (27/6).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dia menambahkan, hampir semua objek wisata yang ada di Blora tidak dikelola pihak lain. Contohnya, Goa Trawangan dan Todanan yang sejatinya milik Dinas Perhutani Blora, justru dikelola masyarakat sekitar. Akibatnya penerimaannya masuk ke kas desa bukan ke kas daerah.

Sugiyanto mengaku saat ini pihaknya tengah berupaya mengajukan proposal pengelolaan dua objek wisata di Blora kepada sejumlah investor melalui Kementerian Pariwisata. Keduanya adalah Pemandian Sayuran dan Kolam Renang Tirtonadi.

Sebelumnya, sempat muncul wacana untuk menjadikan beberapa desa di Blora sebagai desa wisata seperti Desa Ledok dan Desa Ngeblak. Ini dikarenakan di sana banyak potensi wisata yang bisa dikembangkan, namun harus disertai pembangunan infrastruktur pendukung.

Seperti dikutip rakyat independen.com, Sugiyanto menyebutkan apabila tidak ada satu pun investor yang bersedia menanamkan modalnya, dia akan mengajukan anggaran dana kepada Kementerian Pariwisata untuk mengelola dua objek wisata tersebut guna menghasilkan penerimaan bagi daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra