KABUPATEN BLORA

Tarif Pajak Tinggi Hambat Investasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2016 | 10:35 WIB
Tarif Pajak Tinggi Hambat Investasi

BLORA, DDTCNews — Pengembangan sektor pariwisata Kabupaten Blora, Jawa Tengah belum menunjukkan sinyal positif, pasalnya banyak calon investor menolak berinvestasi lantaran keberatan dikenai tarif pajak yang dinilai cukup tinggi.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Perhubungan Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika Blora Sugiyanto mengatakan para investor merasa beban pajak yang harus dibayarkan tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.

“Sektor pariwisata ini sebenarnya potensial, tapi sampai saat ini belum mampu bicara banyak, bahkan PAD dari sektor ini masih nol. Untuk mengelola objek wisata, kami terkendala masalah hak pengelolaan,” jelas Sugiyanto, Senin (27/6).

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Dia menambahkan, hampir semua objek wisata yang ada di Blora tidak dikelola pihak lain. Contohnya, Goa Trawangan dan Todanan yang sejatinya milik Dinas Perhutani Blora, justru dikelola masyarakat sekitar. Akibatnya penerimaannya masuk ke kas desa bukan ke kas daerah.

Sugiyanto mengaku saat ini pihaknya tengah berupaya mengajukan proposal pengelolaan dua objek wisata di Blora kepada sejumlah investor melalui Kementerian Pariwisata. Keduanya adalah Pemandian Sayuran dan Kolam Renang Tirtonadi.

Sebelumnya, sempat muncul wacana untuk menjadikan beberapa desa di Blora sebagai desa wisata seperti Desa Ledok dan Desa Ngeblak. Ini dikarenakan di sana banyak potensi wisata yang bisa dikembangkan, namun harus disertai pembangunan infrastruktur pendukung.

Seperti dikutip rakyat independen.com, Sugiyanto menyebutkan apabila tidak ada satu pun investor yang bersedia menanamkan modalnya, dia akan mengajukan anggaran dana kepada Kementerian Pariwisata untuk mengelola dua objek wisata tersebut guna menghasilkan penerimaan bagi daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit