KABUPATEN BLORA

Tarif Pajak Tinggi Hambat Investasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2016 | 10:35 WIB
Tarif Pajak Tinggi Hambat Investasi

BLORA, DDTCNews — Pengembangan sektor pariwisata Kabupaten Blora, Jawa Tengah belum menunjukkan sinyal positif, pasalnya banyak calon investor menolak berinvestasi lantaran keberatan dikenai tarif pajak yang dinilai cukup tinggi.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Perhubungan Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika Blora Sugiyanto mengatakan para investor merasa beban pajak yang harus dibayarkan tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.

“Sektor pariwisata ini sebenarnya potensial, tapi sampai saat ini belum mampu bicara banyak, bahkan PAD dari sektor ini masih nol. Untuk mengelola objek wisata, kami terkendala masalah hak pengelolaan,” jelas Sugiyanto, Senin (27/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menambahkan, hampir semua objek wisata yang ada di Blora tidak dikelola pihak lain. Contohnya, Goa Trawangan dan Todanan yang sejatinya milik Dinas Perhutani Blora, justru dikelola masyarakat sekitar. Akibatnya penerimaannya masuk ke kas desa bukan ke kas daerah.

Sugiyanto mengaku saat ini pihaknya tengah berupaya mengajukan proposal pengelolaan dua objek wisata di Blora kepada sejumlah investor melalui Kementerian Pariwisata. Keduanya adalah Pemandian Sayuran dan Kolam Renang Tirtonadi.

Sebelumnya, sempat muncul wacana untuk menjadikan beberapa desa di Blora sebagai desa wisata seperti Desa Ledok dan Desa Ngeblak. Ini dikarenakan di sana banyak potensi wisata yang bisa dikembangkan, namun harus disertai pembangunan infrastruktur pendukung.

Seperti dikutip rakyat independen.com, Sugiyanto menyebutkan apabila tidak ada satu pun investor yang bersedia menanamkan modalnya, dia akan mengajukan anggaran dana kepada Kementerian Pariwisata untuk mengelola dua objek wisata tersebut guna menghasilkan penerimaan bagi daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN