TAIWAN

Tarif Pajak Tembakau & Warisan Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Oktober 2016 | 20:01 WIB
Tarif Pajak Tembakau & Warisan Dinaikkan

TAIPEI, DDTCNews – Lembaga Eksekutif Yuan telah mengeluarkan 2 rancangan amandemen undang-undang tentang kenaikan pajak atas pembelian produk tembakau dan kenaikan pajak atas harta warisan yang bernilai lebih dari NT$ 50 juta atau Rp20 miliar. Kedua rancangan tersebut masih menunggu persetujuan dari lembaga legislatif Yuan.

Berdasarkan data statistik dari Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan, Kementerian Keuangan mengatakan bahwa perokok di negara ini saat ini dikenakan tarif pajak 48% pada setiap kemasan rokok yang dibeli.

“Jumlah tersebut masih jauh dibawah standar dari yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). WHO merekomendasikan agar tarif pajak rokok tidak kurang dari 70% dari harga rokok,” ungkap pernyataan yang disampaikan Kementerian Keuangan, Kamis (20/10).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Dalam rancangan amandemen baru ini, harga untuk setiap kilogram rokok dinaikkan dari NT$590 (Rp236.030) menjadi NT$1.590 (Rp636.081). Jika lembaga legislatif Yuan telah menyetujui amandemen tersebut, maka para perokok akan membayar pajak sekitar NT$20 (Rp8000) lebih untuk setiap bungkus rokok.

Para pejabat Kementerian Keuangan mengatakan amandemen tersebut konsisten dengan tren internasional yang bertujuan untuk menekan penggunaan tembakau.

Pajak warisan

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Kabinet dijadwalkan mengubah tarif tunggal pajak warisan saat ini menjadi sistem progresif dengan tiga tingkatan. Di bawah undang-undang saat ini, mewarisi aset akan dikenakan pajak 10% terlepas dari jumlah.

Berdasarkan sistem baru yang diusulkan, jika mewarisi aset melebihi NT$100 juta atau Rp40 miliar, (setelah dikurangi proporsi dibebaskan dari pajak) akan dikenakan pajak 20%, warisan senilai NT$50 juta - NT$100 juta akan dikenakan tarif pajak 15%, dan untuk warisan NT$50 juta akan dikenakan tarif pajak 10%.

“Hasil penerimaan atas meningkatnya pajak warisan dan tembakau ini akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai program perawatan jangka panjang. Pada bulan Agustus 2016, kabinet telah mengalokasikan anggaran sebesar NT$20,7 miliar untuk program perawatan jangka panjang,” ungkap salah seorang kabinet.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan pajak warisan akan menghasilkan sekitar NT$6,3 miliar (Rp 2,5 triliun) tiap tahunnya, sedangkan kenaikan pajak tembakau akan menghasilkan sekitar NT$15,8 miliar (Rp6,3 triliun).

Perdana Menteri Lin Chuan, seperti dilansir dalam chinapost.com, mendorong Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan untuk berkomunikasi secara proaktif dengan anggota parlemen untuk mempercepat penyetujuan RUU tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi