TAIWAN

Tarif Pajak Tembakau & Warisan Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Oktober 2016 | 20:01 WIB
Tarif Pajak Tembakau & Warisan Dinaikkan

TAIPEI, DDTCNews – Lembaga Eksekutif Yuan telah mengeluarkan 2 rancangan amandemen undang-undang tentang kenaikan pajak atas pembelian produk tembakau dan kenaikan pajak atas harta warisan yang bernilai lebih dari NT$ 50 juta atau Rp20 miliar. Kedua rancangan tersebut masih menunggu persetujuan dari lembaga legislatif Yuan.

Berdasarkan data statistik dari Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan, Kementerian Keuangan mengatakan bahwa perokok di negara ini saat ini dikenakan tarif pajak 48% pada setiap kemasan rokok yang dibeli.

“Jumlah tersebut masih jauh dibawah standar dari yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). WHO merekomendasikan agar tarif pajak rokok tidak kurang dari 70% dari harga rokok,” ungkap pernyataan yang disampaikan Kementerian Keuangan, Kamis (20/10).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dalam rancangan amandemen baru ini, harga untuk setiap kilogram rokok dinaikkan dari NT$590 (Rp236.030) menjadi NT$1.590 (Rp636.081). Jika lembaga legislatif Yuan telah menyetujui amandemen tersebut, maka para perokok akan membayar pajak sekitar NT$20 (Rp8000) lebih untuk setiap bungkus rokok.

Para pejabat Kementerian Keuangan mengatakan amandemen tersebut konsisten dengan tren internasional yang bertujuan untuk menekan penggunaan tembakau.

Pajak warisan

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Kabinet dijadwalkan mengubah tarif tunggal pajak warisan saat ini menjadi sistem progresif dengan tiga tingkatan. Di bawah undang-undang saat ini, mewarisi aset akan dikenakan pajak 10% terlepas dari jumlah.

Berdasarkan sistem baru yang diusulkan, jika mewarisi aset melebihi NT$100 juta atau Rp40 miliar, (setelah dikurangi proporsi dibebaskan dari pajak) akan dikenakan pajak 20%, warisan senilai NT$50 juta - NT$100 juta akan dikenakan tarif pajak 15%, dan untuk warisan NT$50 juta akan dikenakan tarif pajak 10%.

“Hasil penerimaan atas meningkatnya pajak warisan dan tembakau ini akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai program perawatan jangka panjang. Pada bulan Agustus 2016, kabinet telah mengalokasikan anggaran sebesar NT$20,7 miliar untuk program perawatan jangka panjang,” ungkap salah seorang kabinet.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan pajak warisan akan menghasilkan sekitar NT$6,3 miliar (Rp 2,5 triliun) tiap tahunnya, sedangkan kenaikan pajak tembakau akan menghasilkan sekitar NT$15,8 miliar (Rp6,3 triliun).

Perdana Menteri Lin Chuan, seperti dilansir dalam chinapost.com, mendorong Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan untuk berkomunikasi secara proaktif dengan anggota parlemen untuk mempercepat penyetujuan RUU tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN