KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Pajak Rendah, Kemenkeu Imbau Mahasiswa Mulai Investasi di SBN

Dian Kurniati | Jumat, 02 Februari 2024 | 09:45 WIB
Tarif Pajak Rendah, Kemenkeu Imbau Mahasiswa Mulai Investasi di SBN

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyarankan generasi muda, terutama mahasiswa, memulai investasi untuk mempersiapkan bekal finansial masa depan.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan Surat Berharga Negara (SBN) dapat menjadi pilihan instrumen investasi yang aman dan menguntungkan. Jika dibandingkan dengan deposito, lanjutnya, investasi pada SBN akan mendapatkan bunga lebih tinggi dan atas bunga tersebut dikenakan tarif pajak yang kecil.

"Pemerintah memberikan insentif insentif pajak kepada investor obligasi," katanya dalam kuliah umum di Universitas Mataram, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Deni mengatakan tarif PPh yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pertimbangan investor ketika memilih berinvestasi pada SBN. Pasalnya, tarif pajak yang rendah bakal lebih menguntungkan bagi investor.

Pemerintah melalui PP 9/2021 telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Sementara atas penghasilan dari deposito dan tabungan simpanan, dikenakan tarif PPh final sebesar 20%.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Selain soal tarif pajak, dia menyebut investasi pada SBN juga akan memperoleh kupon yang lebih tinggi ketimbang bunga deposito. Bunga deposito di bank saat ini sekitar 4%, sedangkan kupon pada kedua SBN sudah di atas 6%.

"Jadi oke ya, imbal hasilnya lebih tinggi, eh pajaknya lebih kecil. Jadi net-nya makin cuan," ujarnya.

Saat ini, pemerintah tengah menawarkan 2 produk SBN ritel jenis Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI025T3 dan ORI025T6 pada 29 Januari hingga 22 Februari 2024. ORI025T3 dan ORI025T6 mulai 29 Januari hingga 22 Februari 2024, dengan kupon bersifat tetap (fixed rate) masing-masing sebesar 6,25% dan 6,4% per tahun.

ORI025T3 memiliki tenor selama 3 tahun, sementara ORI025T6 bertenor 6 tahun. Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk ORI025T3, serta Rp1 juta hingga Rp10 miliar untuk ORI025T6. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN