KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Pajak Rendah, Kemenkeu Imbau Mahasiswa Mulai Investasi di SBN

Dian Kurniati | Jumat, 02 Februari 2024 | 09:45 WIB
Tarif Pajak Rendah, Kemenkeu Imbau Mahasiswa Mulai Investasi di SBN

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyarankan generasi muda, terutama mahasiswa, memulai investasi untuk mempersiapkan bekal finansial masa depan.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan Surat Berharga Negara (SBN) dapat menjadi pilihan instrumen investasi yang aman dan menguntungkan. Jika dibandingkan dengan deposito, lanjutnya, investasi pada SBN akan mendapatkan bunga lebih tinggi dan atas bunga tersebut dikenakan tarif pajak yang kecil.

"Pemerintah memberikan insentif insentif pajak kepada investor obligasi," katanya dalam kuliah umum di Universitas Mataram, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Deni mengatakan tarif PPh yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pertimbangan investor ketika memilih berinvestasi pada SBN. Pasalnya, tarif pajak yang rendah bakal lebih menguntungkan bagi investor.

Pemerintah melalui PP 9/2021 telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Sementara atas penghasilan dari deposito dan tabungan simpanan, dikenakan tarif PPh final sebesar 20%.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Selain soal tarif pajak, dia menyebut investasi pada SBN juga akan memperoleh kupon yang lebih tinggi ketimbang bunga deposito. Bunga deposito di bank saat ini sekitar 4%, sedangkan kupon pada kedua SBN sudah di atas 6%.

"Jadi oke ya, imbal hasilnya lebih tinggi, eh pajaknya lebih kecil. Jadi net-nya makin cuan," ujarnya.

Saat ini, pemerintah tengah menawarkan 2 produk SBN ritel jenis Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI025T3 dan ORI025T6 pada 29 Januari hingga 22 Februari 2024. ORI025T3 dan ORI025T6 mulai 29 Januari hingga 22 Februari 2024, dengan kupon bersifat tetap (fixed rate) masing-masing sebesar 6,25% dan 6,4% per tahun.

ORI025T3 memiliki tenor selama 3 tahun, sementara ORI025T6 bertenor 6 tahun. Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk ORI025T3, serta Rp1 juta hingga Rp10 miliar untuk ORI025T6. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra