KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Pajak Rendah dan Program BDS Bisa Bangun Kepatuhan Sukarela UMKM

Dian Kurniati | Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Tarif Pajak Rendah dan Program BDS Bisa Bangun Kepatuhan Sukarela UMKM

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2 Humas DJP Yudha Wijaya.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai dukungan untuk pengembangan UMKM, termasuk pengenaan tarif pajak yang rendah serta metode penghitungan yang sederhana.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2 Humas DJP Yudha Wijaya mengatakan otoritas kini juga memiliki Business Development Services (BDS) sebagai program pembinaan dan pengembangan usaha khusus untuk UMKM. Menurutnya, pengenaan tarif pajak rendah dan pelaksanaan program BDS pada akhirnya bakal meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak UMKM.

"Dengan kedekatan pemerintah melalui program BDS ini keakraban jadi cair sehingga para pelaku usaha UMKM tidak ragu-ragu lagi, bahkan untuk bertanya berkonsultasi, dan akhirnya mereka terbentuklah kepatuhan sukarelanya," katanya, dikutip pada Selasa (15/10/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Yudha mengatakan pemerintah telah menurunkan tarif pajak dari semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, tetapi cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Di sisi lain, program BDS dilaksanakan untuk memberikan berbagai dukungan agar UMKM mampu mengembangkan bisnisnya. Melalui strategi ini, UMKM diharapkan bisa meningkatkan kapasitas produksi, membuka lapangan kerja, dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian.

Program BDS juga menjadi wadah bagi pelaku UMKM untuk berkonsultasi kepada para fiskus. Dengan pendekatan ini, UMKM peserta program BDS diharapkan memahami ketentuan pajak dan menjadi patuh pajak.

"Pemerintah hadir melalui BDS, memberikan kemudahan penghitungan pajak, dan memberikan tarif yang tidak tinggi, hanya 0,5%," ujarnya.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta menyebut program BDS memberikan pendampingan dan beragam materi kepada UMKM. Materi program BDS itu antara lain mengenai perpajakan seperti pelatihan penghitungan pajak terutang, pembukuan dan akuntansi, serta pencatatan.

Tidak hanya perpajakan, UMKM juga diberikan materi yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya seperti strategi pemasaran produk.

Program BDS dilaksanakan secara rutin oleh unit vertikal DJP di seluruh Indonesia. Sebagaimana tertulis dalam SE-13/PJ/2018, setiap KPP pratama harus melaksanakan program BDS minimal 2 kali dalam 1 tahun anggaran.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sejak diluncurkan pada 2016, program BDS telah diikuti oleh setidaknya 200.000 UMKM di seluruh Indonesia.

"Harapannya dengan tambahan kemampuan tadi, omzet UMKM bisa berkembang atau naik kelas, sehingga harapan untuk penerimaan pajak naik juga tinggal tunggu waktu," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax