KOTA BEKASI

Tarif Pajak Reklame Bakal Dikerek

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 19:17 WIB
Tarif Pajak Reklame Bakal Dikerek

Ilustrasi. 

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota Bekasi berencana menaikkan tarif pajak daerah atas reklame. Kenaikan tersebut merupakan bagian upaya untuk mengejar target penerimaan pajak di sektor ini.

Widayat Subroto, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi mengatakan kenaikan tarif pajak atas reklame direncanakan akan berkisar antara 50% hingga 100%. Namun, belum ada keputusan final.

“Kenaikan pajak reklame akan disesuaikan. Hanya saja, berapa angkanya belum kelihatan, tapi persentasenya 50% sampai 100%,” ujarnya, seperti dikutip pada (10/7/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kenaikan itu tidak hanya untuk reklame billboard, tetapi juga akan diterapkan untuk videotron. Pasalnya, hingga saat ini belum ada pemisahan penghitungan pajak reklame yang berbentuk billboard maupun videotron.

Kendati demikian, peraturan walikota yang tengah dikaji – termasuk di dalamnya mencakup juga kenaikan tarif pajak – akan dipisahkan. Masing-masing jenis reklame tersebut akan diatur dalam pasal tersendiri.

Selain itu, pada aturan yang berlaku saat ini, pembayaran pajak baru dilakukan jika iklan sudah ditayangkan. Dalam rencana aturan baru, pengenaan pajak tidak tergantung pada sudah tayang atau belumnya iklan tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kemungkinan nanti akan diatur setiap pendirian lokasi, langsung dikenakan pajak setahun, sedangkan dalam aturan yang sekarang iklan videotron baru akan dibayar bila sudah ditayangkan,” ungkapnya.

Ketentuan tentang pajak reklame saat ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi No 15/2013. Adapun target pajak reklame Kota Bekasi pada tahun ini senilai Rp90 miliar.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta BMSDA untuk memaksimalkan pemantauan reklame di lapangan. Hal ini akan membantu pemerintah kota untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor tersebut.

“Saya minta reklame atau iklan yang sudah habis segera diturunkan. Namun, tentu melalui prosedur seperti peringatan, pertama, kedua, dan ketiga. Jika tidak diindahkan maka harus segera ditindak,” tegasnya, seperti dilansir Indopos. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?