KOTA BEKASI

Tarif Pajak Reklame Bakal Dikerek

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 19:17 WIB
Tarif Pajak Reklame Bakal Dikerek

Ilustrasi. 

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota Bekasi berencana menaikkan tarif pajak daerah atas reklame. Kenaikan tersebut merupakan bagian upaya untuk mengejar target penerimaan pajak di sektor ini.

Widayat Subroto, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi mengatakan kenaikan tarif pajak atas reklame direncanakan akan berkisar antara 50% hingga 100%. Namun, belum ada keputusan final.

“Kenaikan pajak reklame akan disesuaikan. Hanya saja, berapa angkanya belum kelihatan, tapi persentasenya 50% sampai 100%,” ujarnya, seperti dikutip pada (10/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Kenaikan itu tidak hanya untuk reklame billboard, tetapi juga akan diterapkan untuk videotron. Pasalnya, hingga saat ini belum ada pemisahan penghitungan pajak reklame yang berbentuk billboard maupun videotron.

Kendati demikian, peraturan walikota yang tengah dikaji – termasuk di dalamnya mencakup juga kenaikan tarif pajak – akan dipisahkan. Masing-masing jenis reklame tersebut akan diatur dalam pasal tersendiri.

Selain itu, pada aturan yang berlaku saat ini, pembayaran pajak baru dilakukan jika iklan sudah ditayangkan. Dalam rencana aturan baru, pengenaan pajak tidak tergantung pada sudah tayang atau belumnya iklan tersebut.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Kemungkinan nanti akan diatur setiap pendirian lokasi, langsung dikenakan pajak setahun, sedangkan dalam aturan yang sekarang iklan videotron baru akan dibayar bila sudah ditayangkan,” ungkapnya.

Ketentuan tentang pajak reklame saat ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi No 15/2013. Adapun target pajak reklame Kota Bekasi pada tahun ini senilai Rp90 miliar.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta BMSDA untuk memaksimalkan pemantauan reklame di lapangan. Hal ini akan membantu pemerintah kota untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor tersebut.

“Saya minta reklame atau iklan yang sudah habis segera diturunkan. Namun, tentu melalui prosedur seperti peringatan, pertama, kedua, dan ketiga. Jika tidak diindahkan maka harus segera ditindak,” tegasnya, seperti dilansir Indopos. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha