KOTA BEKASI

Tarif Pajak Reklame Bakal Dikerek

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 19:17 WIB
Tarif Pajak Reklame Bakal Dikerek

Ilustrasi. 

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota Bekasi berencana menaikkan tarif pajak daerah atas reklame. Kenaikan tersebut merupakan bagian upaya untuk mengejar target penerimaan pajak di sektor ini.

Widayat Subroto, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi mengatakan kenaikan tarif pajak atas reklame direncanakan akan berkisar antara 50% hingga 100%. Namun, belum ada keputusan final.

“Kenaikan pajak reklame akan disesuaikan. Hanya saja, berapa angkanya belum kelihatan, tapi persentasenya 50% sampai 100%,” ujarnya, seperti dikutip pada (10/7/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kenaikan itu tidak hanya untuk reklame billboard, tetapi juga akan diterapkan untuk videotron. Pasalnya, hingga saat ini belum ada pemisahan penghitungan pajak reklame yang berbentuk billboard maupun videotron.

Kendati demikian, peraturan walikota yang tengah dikaji – termasuk di dalamnya mencakup juga kenaikan tarif pajak – akan dipisahkan. Masing-masing jenis reklame tersebut akan diatur dalam pasal tersendiri.

Selain itu, pada aturan yang berlaku saat ini, pembayaran pajak baru dilakukan jika iklan sudah ditayangkan. Dalam rencana aturan baru, pengenaan pajak tidak tergantung pada sudah tayang atau belumnya iklan tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kemungkinan nanti akan diatur setiap pendirian lokasi, langsung dikenakan pajak setahun, sedangkan dalam aturan yang sekarang iklan videotron baru akan dibayar bila sudah ditayangkan,” ungkapnya.

Ketentuan tentang pajak reklame saat ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi No 15/2013. Adapun target pajak reklame Kota Bekasi pada tahun ini senilai Rp90 miliar.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta BMSDA untuk memaksimalkan pemantauan reklame di lapangan. Hal ini akan membantu pemerintah kota untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor tersebut.

“Saya minta reklame atau iklan yang sudah habis segera diturunkan. Namun, tentu melalui prosedur seperti peringatan, pertama, kedua, dan ketiga. Jika tidak diindahkan maka harus segera ditindak,” tegasnya, seperti dilansir Indopos. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN