ROMANIA

Tarif Pajak Progresif Bagi Perusahaan Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 13:32 WIB
Tarif Pajak Progresif Bagi Perusahaan Diusulkan

BUCHAREST, DDTCNews – Pemerintah Romania tengah mempertimbangkan untuk memperkenalkan sistem perpajakan baru bagi perusahaan sebagai bagian dalam reformasi pajak yang akan dilaksanakan pada 2018.

Menteri Keuangan Romania Viorel Stefan mengatakan sebuah proposal telah diajukan untuk mengganti tarif pajak tetap (flat) atas yang berlaku saat ini dengan tarif pajak progresif sesuai dengan omzet yang tetapkan.

“Tarif pajak perusahaan yang berlaku saat ini yakni sebesar 16% atas keuntungan yang diperoleh, akan diganti dengan tarif pajak berjenjang atau progresif sebesar 1%-3% dari omzet yang diperoleh,” jelasnya, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Mekanisme tersebut umumnya digunakan sebagai prosedur penyederhanaan pajak untuk perusahaan pemula (startup) dan usaha kecil. Sistem tersebut juga dinilai dapat membantu memerangi pajak dengan mengenakan pajak terhadap seluruh pendapatan termasuk grey income.

Dalam reformasi pajak tersebut, Pemerintah Demokrat Sosial juga telah mengajukan untuk mengenakan pajak solidaritas atas pendapatan bulanan yang melebihi RON13.600 atau Rp45,3 juta. Selanjutnya, Pemerintah bermaksud untuk menunda pengurangan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% sampai tahun 2019.

Rencana tersebut diumumkan menyusul adanya penggantian Sorin Grindeanu dengan Tudose sebagai Perdana Menteri pada 29 Juni lalu. Grindeanu yang baru bekerja selama enam bulan dituduh gagal dalam memenuhi rencana partai Demokrat Sosial untuk pemerintah.

Namun, dilansir tax-news.com, rencana reformasi pajak yang akan dilakukan nyatanya menuai banyak kritik tajam, khususnya dari Kamar Dagang Amerika di Rumania, yang mengatakan bahwa rencana tersebut disusun secara tergesa-gesa, sehingga dapat menyebabkan kekacauan dalam iklim bisnis. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra