MALAYSIA

Tarif Pajak Penjualan di Malaysia Dinaikkan, Ternyata Ini Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 23 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Tarif Pajak Penjualan di Malaysia Dinaikkan, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Malaysia memandang kenaikan tarif pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST) sangat diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan I Datuk Seri Ahmad Maslan mengatakan pemerintah akan menaikkan tarif SST dari 6% menjadi 8%. Menurutnya, tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif tersebut akan dibelanjakan untuk kepentingan rakyat.

"Langkah ini bukannya sia-sia karena tambahan penerimaannya akan dikembalikan kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Ahmad mengakui banyak pandangan yang menolak rencana kenaikan tarif SST. Namun, ia meyakini kenaikan tarif tersebut sangat dibutuhkan untuk memperlebar ruang fiskal, sekaligus mendukung laju perekonomian nasional.

"Kenaikan tarif SST ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan," tuturnya.

Seperti dilansir malaymail.com, pemerintah juga akan menerapkan e-faktur mulai Agustus 2024 sebagai salah satu upaya optimalisasi penerimaan negara. Menurutnya, penerapan e-faktur menjadi salah satu strategi pemerintah mengatasi kebocoran penerimaan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Pemerintah Malaysia menilai implementasi e-faktur akan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan kepatuhan pajak. Selain itu, e-faktur juga diharapkan dapat mengatasi persoalan shadow economy.

Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim sebelumnya mengumumkan rencana kenaikan SST dari 6% menjadi 8% saat membacakan dokumen APBN 2024. Namun, kenaikan tarif tersebut tidak termasuk untuk makanan dan minuman atau layanan telekomunikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax