MALAYSIA

Tarif Pajak Penjualan di Malaysia Dinaikkan, Ternyata Ini Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 23 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Tarif Pajak Penjualan di Malaysia Dinaikkan, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Malaysia memandang kenaikan tarif pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST) sangat diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan I Datuk Seri Ahmad Maslan mengatakan pemerintah akan menaikkan tarif SST dari 6% menjadi 8%. Menurutnya, tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif tersebut akan dibelanjakan untuk kepentingan rakyat.

"Langkah ini bukannya sia-sia karena tambahan penerimaannya akan dikembalikan kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Ahmad mengakui banyak pandangan yang menolak rencana kenaikan tarif SST. Namun, ia meyakini kenaikan tarif tersebut sangat dibutuhkan untuk memperlebar ruang fiskal, sekaligus mendukung laju perekonomian nasional.

"Kenaikan tarif SST ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan," tuturnya.

Seperti dilansir malaymail.com, pemerintah juga akan menerapkan e-faktur mulai Agustus 2024 sebagai salah satu upaya optimalisasi penerimaan negara. Menurutnya, penerapan e-faktur menjadi salah satu strategi pemerintah mengatasi kebocoran penerimaan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pemerintah Malaysia menilai implementasi e-faktur akan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan kepatuhan pajak. Selain itu, e-faktur juga diharapkan dapat mengatasi persoalan shadow economy.

Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim sebelumnya mengumumkan rencana kenaikan SST dari 6% menjadi 8% saat membacakan dokumen APBN 2024. Namun, kenaikan tarif tersebut tidak termasuk untuk makanan dan minuman atau layanan telekomunikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu