MALAYSIA

Tarif Pajak Penjualan di Malaysia Dinaikkan, Ternyata Ini Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 23 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Tarif Pajak Penjualan di Malaysia Dinaikkan, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Malaysia memandang kenaikan tarif pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST) sangat diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan I Datuk Seri Ahmad Maslan mengatakan pemerintah akan menaikkan tarif SST dari 6% menjadi 8%. Menurutnya, tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif tersebut akan dibelanjakan untuk kepentingan rakyat.

"Langkah ini bukannya sia-sia karena tambahan penerimaannya akan dikembalikan kepada masyarakat," katanya, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ahmad mengakui banyak pandangan yang menolak rencana kenaikan tarif SST. Namun, ia meyakini kenaikan tarif tersebut sangat dibutuhkan untuk memperlebar ruang fiskal, sekaligus mendukung laju perekonomian nasional.

"Kenaikan tarif SST ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan," tuturnya.

Seperti dilansir malaymail.com, pemerintah juga akan menerapkan e-faktur mulai Agustus 2024 sebagai salah satu upaya optimalisasi penerimaan negara. Menurutnya, penerapan e-faktur menjadi salah satu strategi pemerintah mengatasi kebocoran penerimaan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pemerintah Malaysia menilai implementasi e-faktur akan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan kepatuhan pajak. Selain itu, e-faktur juga diharapkan dapat mengatasi persoalan shadow economy.

Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim sebelumnya mengumumkan rencana kenaikan SST dari 6% menjadi 8% saat membacakan dokumen APBN 2024. Namun, kenaikan tarif tersebut tidak termasuk untuk makanan dan minuman atau layanan telekomunikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja