PAJAK MOGE

Tarif Pajak Moge Tembus Belasan Juta Rupiah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 November 2018 | 17:36 WIB
Tarif Pajak Moge Tembus Belasan Juta Rupiah

JAKARTA, DDTCNews – Motor berkapasitas mesin besar (motor gede/moge) kerap menjadi keinginan sejumlah orang. Namun setiap pemiliknya juga harus sanggup untuk membayar tarif pajak moge setiap tahunnya.

Anggota Senior Ducati Desmo Owners Club Indonesia (DDOCI) Bakhtiar Rakhman menyebutkan pajak tahunan untuk kendaraan moge bisa mencapai belasan juta rupiah. Tingginya pajak ini sesuai dengan harga Moge yang juga hampir setara beberapa mobil keluarga.

“Pajak tahunan Ducati Multistrada terbaru saya mencapai belasan juta. Lalu pajak tahunan Ducati Diavel tahun 2015 mencapai Rp5,22 juta dan pajak Ducati Multistrada tahun keluaran lama berkisar Rp4,36 juta per tahunnya,” paparnya, Minggu (18/11).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Pajak tahunan moge yang dimiliki oleh penulis buku Musafir Biker Catatan Jelajah Indonesia dan Dunia ini ternyata mencapai beberapa kali lipat dari mobil keluarga. Mobil keluarga dengan kapasitas mesin 1.300 cc tahun 2017 berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per tahunnya.

Kendati demikian, tarif pajak moge menjadi wajar karena harga jual barunya bisa melebihi mobil low multi purpose vehicle (LMPV). Terlebih moge milik Bakhtiar ini juga dikategorikan sebagai barang mewah sehingga pembeliannya pun dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Tingginya tarif pajak tersebut sudah menjadi kewajiban pemiliknya untuk rutin melunaskan secara tahunan walaupun dengan nilai yang tinggi. Di samping pajak yang tinggi, katanya seperti dilansir gridoto.com, pemiliknya pun juga harus mengeluarkan biaya yang tidak murah untuk perawatannya.

Untuk segelintir kalangan, pajak moge bukan menjadi suatu persoalan yang memberatkan untuk memiliki motor tersebut. Mengingat memiliki moge, khususnya moge edisi terbatas, menjadi suatu kebanggaan pemiliknya dan tetap tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo