ARGENTINA

Tarif Pajak Minimum Diusulkan Hingga 25%

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Juni 2021 | 12:51 WIB
Tarif Pajak Minimum Diusulkan Hingga 25%

Ilustrasi. 

BUENOS AIRES, DDTCNews – Argentina memandang tarif pajak korporasi minimum global yang diusung G7 masih terlalu rendah.

Menteri Perekonomian Argentina Martin Guzman mengatakan tarif pajak korporasi minimum perlu dinaikkan dari 15% menjadi 21% hingga 25%. Tarif tersebut dinilai lebih ideal untuk menjawab tantangan perpajakan global.

“Menurut pandangan kami, usulan pajak korporasi minimum global G7 masih belum mampu menjawab tantangan global saat ini, seperti ketimpangan dan perubahan iklim," ujar Guzman, dikutip pada Rabu (30/7/2021).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Guzman mengatakan reformasi fiskal dan reformasi struktural sangat dibutuhkan negara-negara berkembang. Hal ini dikarenakan makin timpangnya perekonomian negara maju dan negara berkembang akibat hantaman Covid-19.

"Kita harus mendorong norma yang mampu menyelesaikan hubungan asimetris antara negara maju dan negara berkembang," ujar Guzman, seperti dilansir batimes.com.ar.

Seperti diketahui, pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% telah disepakati negara-negara G7. Namun, ada beberapa negara yang masih meragukan rezim pajak minimum tersebut. Salah satunya Irlandia yang telah lama menerapkan pajak korporasi sebesar 12,5%.

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan Irlandia akan tetap mempertahankan tarif pajak korporasi 12,5%. Tarif rendah tersebut diperlukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, investasi, dan ketersediaan lapangan kerja.

Di sisi lain, sejumlah lembaga, seperti Tax Justice Network dan Oxfam memandang tarif pajak minimum kesepakatan G7 masih terlampau rendah. Tarif 15% dinilai tidak akan mampu membendung kompetisi pajak. Pasalnya, tarif pajak korporasi minimum global perlu ditetapkan setidaknya sebesar 25%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?