ARGENTINA

Tarif Pajak Minimum Diusulkan Hingga 25%

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Juni 2021 | 12:51 WIB
Tarif Pajak Minimum Diusulkan Hingga 25%

Ilustrasi. 

BUENOS AIRES, DDTCNews – Argentina memandang tarif pajak korporasi minimum global yang diusung G7 masih terlalu rendah.

Menteri Perekonomian Argentina Martin Guzman mengatakan tarif pajak korporasi minimum perlu dinaikkan dari 15% menjadi 21% hingga 25%. Tarif tersebut dinilai lebih ideal untuk menjawab tantangan perpajakan global.

“Menurut pandangan kami, usulan pajak korporasi minimum global G7 masih belum mampu menjawab tantangan global saat ini, seperti ketimpangan dan perubahan iklim," ujar Guzman, dikutip pada Rabu (30/7/2021).

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Guzman mengatakan reformasi fiskal dan reformasi struktural sangat dibutuhkan negara-negara berkembang. Hal ini dikarenakan makin timpangnya perekonomian negara maju dan negara berkembang akibat hantaman Covid-19.

"Kita harus mendorong norma yang mampu menyelesaikan hubungan asimetris antara negara maju dan negara berkembang," ujar Guzman, seperti dilansir batimes.com.ar.

Seperti diketahui, pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% telah disepakati negara-negara G7. Namun, ada beberapa negara yang masih meragukan rezim pajak minimum tersebut. Salah satunya Irlandia yang telah lama menerapkan pajak korporasi sebesar 12,5%.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan Irlandia akan tetap mempertahankan tarif pajak korporasi 12,5%. Tarif rendah tersebut diperlukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, investasi, dan ketersediaan lapangan kerja.

Di sisi lain, sejumlah lembaga, seperti Tax Justice Network dan Oxfam memandang tarif pajak minimum kesepakatan G7 masih terlampau rendah. Tarif 15% dinilai tidak akan mampu membendung kompetisi pajak. Pasalnya, tarif pajak korporasi minimum global perlu ditetapkan setidaknya sebesar 25%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi