KOTA DEPOK

Tarif Pajak Air Tanah Dikerek 8 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2019 | 19:35 WIB
Tarif Pajak Air Tanah Dikerek 8 Kali Lipat

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana menaikkan tarif pajak air tanah. Kenaikan tarif ini ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok sekaligus untuk menjaga kelestarian air tanah.

Peraturan Wali Kota yang melandasi kebijakan ini tengah dipersiapkan. Adanya kenaikan tarif ini diharapkan dapat mengurangi perilaku yang sewenang-wenang oleh pengusaha dalam memanfaatkan air tanah serta menyesuaikan harga air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Dalam upaya mengatasi penggunaan air tanah secara semena-mena oleh perusahaan besar, kenaikan kami berlakukan mulai pemakaian air tanah di Agustus nanti dibayarkan September 2019,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sebelumnya, tarif pajak air tanah di Kota Depok dipatok senilai Rp500 per meter kubik. Dengan ditetapkannya kenaikan sebesar 8 kali lipat, tarif pajak air tanah berubah menjadi senilai Rp4.000 per meter kubik.

Tarif tersebut dinilai wajar. Tarif, sambungnya, juga masih lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif di Kota Bogor senilai Rp 6000 per meter kubik Adapun sasaran kenaikan tarif pajak ini adalah rumah tangga mewah dan perusahaan agar mengurangi penyedotan air secara berlebihan.

Kenaikan ini juga diharapkan dapat mengkerek PAD Kota Depok serta dapat mencapai target penerimaan pajak air tanah yang telah ditetapkan senilai Rp1,8 miliar.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Terkait dengan adanya perusahaan yang melakukan penyedotan air tanah tapi belum mengantongi izin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdiany menyebut kewenangan pemberian izin penggunaan air tanah berada di Provinsi Jawa Barat.

“Kami menindak jika ada laporan dari warga. Kami hanya bisa menegur kalau kewenangan ada di provinsi,” terang Lienda seperti dilansirjabar.pojoksatu.id. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra