KOTA DEPOK

Tarif Pajak Air Tanah Dikerek 8 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2019 | 19:35 WIB
Tarif Pajak Air Tanah Dikerek 8 Kali Lipat

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana menaikkan tarif pajak air tanah. Kenaikan tarif ini ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok sekaligus untuk menjaga kelestarian air tanah.

Peraturan Wali Kota yang melandasi kebijakan ini tengah dipersiapkan. Adanya kenaikan tarif ini diharapkan dapat mengurangi perilaku yang sewenang-wenang oleh pengusaha dalam memanfaatkan air tanah serta menyesuaikan harga air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Dalam upaya mengatasi penggunaan air tanah secara semena-mena oleh perusahaan besar, kenaikan kami berlakukan mulai pemakaian air tanah di Agustus nanti dibayarkan September 2019,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sebelumnya, tarif pajak air tanah di Kota Depok dipatok senilai Rp500 per meter kubik. Dengan ditetapkannya kenaikan sebesar 8 kali lipat, tarif pajak air tanah berubah menjadi senilai Rp4.000 per meter kubik.

Tarif tersebut dinilai wajar. Tarif, sambungnya, juga masih lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif di Kota Bogor senilai Rp 6000 per meter kubik Adapun sasaran kenaikan tarif pajak ini adalah rumah tangga mewah dan perusahaan agar mengurangi penyedotan air secara berlebihan.

Kenaikan ini juga diharapkan dapat mengkerek PAD Kota Depok serta dapat mencapai target penerimaan pajak air tanah yang telah ditetapkan senilai Rp1,8 miliar.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Terkait dengan adanya perusahaan yang melakukan penyedotan air tanah tapi belum mengantongi izin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdiany menyebut kewenangan pemberian izin penggunaan air tanah berada di Provinsi Jawa Barat.

“Kami menindak jika ada laporan dari warga. Kami hanya bisa menegur kalau kewenangan ada di provinsi,” terang Lienda seperti dilansirjabar.pojoksatu.id. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha