KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tarif Impor yang Dibayar Tembus 50% dari Nilai Barang? DJBC Ungkap Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2024 | 16:00 WIB
Tarif Impor yang Dibayar Tembus 50% dari Nilai Barang? DJBC Ungkap Ini

Tarif barang khusus. 

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang membeli produk dari luar negeri atau importir perlu memahami bahwa pada dasarnya setiap barang impor yang dikirim melalui mekanisme barang kiriman dikenakan tarif flat, yakni bea masuk (BM) 7,5% dan PPN 11%.

Hanya saja, ada beberapa barang yang kena tarif khusus. Salah satu tujuannya untuk menjaga atau melindungi produk-produk serupa yang diproduksi oleh UMKM di dalam negeri. Terhadap barang-barang tertentu tersebut dikenakan tarif sesuai dengan HS Code. Tarif impor atas barang-barang khusus ini diatur dalam PMK 96/2023.

"Tidak semua barang kiriman dikenakan tarif impor yang sama. Ada beberapa barang memang diberikan tarif khusus untuk alasan keamanan produk dalam negeri," cuit akun Bea Cukai Pasar Baru, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pengenaan tarif khusus itulah yang membuat biaya impor yang perlu ditanggung importir jadi lebih tinggi. Bahkan tidak sedikit yang mengeluhkan biaya impornya tembus 50% dari nilai barang yang dikirim.

Beberapa produk yang dikenai tarif khusus tersebut di antaranya:

  • Tas, bea masuk 15% sampai dengan 20% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Sepeda, bea masuk 25% sampai dengan 40% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Pakaian, bea masuk 15% sampai dengan 25% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Besi baja, bea masuk 0% sampai dengan 20% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Sepatu, bea masuk 25% sampai dengan 30% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Jam tangan, bea masuk 10% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tidak ada NPWP).
  • Buku, bea masuk 0% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Kosmetik, bea masuk 10% sampai dengan 25% dan PPh 10%.

Perlu dicatat, semua pembayaran tagihan hanya menggunakan kode billing. DJBC tidak akan meminta pembayaran dengan cara transfer ke rekening pribadi. (sap).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra