Tarif barang khusus.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang membeli produk dari luar negeri atau importir perlu memahami bahwa pada dasarnya setiap barang impor yang dikirim melalui mekanisme barang kiriman dikenakan tarif flat, yakni bea masuk (BM) 7,5% dan PPN 11%.
Hanya saja, ada beberapa barang yang kena tarif khusus. Salah satu tujuannya untuk menjaga atau melindungi produk-produk serupa yang diproduksi oleh UMKM di dalam negeri. Terhadap barang-barang tertentu tersebut dikenakan tarif sesuai dengan HS Code. Tarif impor atas barang-barang khusus ini diatur dalam PMK 96/2023.
"Tidak semua barang kiriman dikenakan tarif impor yang sama. Ada beberapa barang memang diberikan tarif khusus untuk alasan keamanan produk dalam negeri," cuit akun Bea Cukai Pasar Baru, dikutip pada Senin (19/2/2024).
Pengenaan tarif khusus itulah yang membuat biaya impor yang perlu ditanggung importir jadi lebih tinggi. Bahkan tidak sedikit yang mengeluhkan biaya impornya tembus 50% dari nilai barang yang dikirim.
Beberapa produk yang dikenai tarif khusus tersebut di antaranya:
Perlu dicatat, semua pembayaran tagihan hanya menggunakan kode billing. DJBC tidak akan meminta pembayaran dengan cara transfer ke rekening pribadi. (sap).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.