KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tarif Impor yang Dibayar Tembus 50% dari Nilai Barang? DJBC Ungkap Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2024 | 16:00 WIB
Tarif Impor yang Dibayar Tembus 50% dari Nilai Barang? DJBC Ungkap Ini

Tarif barang khusus. 

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang membeli produk dari luar negeri atau importir perlu memahami bahwa pada dasarnya setiap barang impor yang dikirim melalui mekanisme barang kiriman dikenakan tarif flat, yakni bea masuk (BM) 7,5% dan PPN 11%.

Hanya saja, ada beberapa barang yang kena tarif khusus. Salah satu tujuannya untuk menjaga atau melindungi produk-produk serupa yang diproduksi oleh UMKM di dalam negeri. Terhadap barang-barang tertentu tersebut dikenakan tarif sesuai dengan HS Code. Tarif impor atas barang-barang khusus ini diatur dalam PMK 96/2023.

"Tidak semua barang kiriman dikenakan tarif impor yang sama. Ada beberapa barang memang diberikan tarif khusus untuk alasan keamanan produk dalam negeri," cuit akun Bea Cukai Pasar Baru, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Pengenaan tarif khusus itulah yang membuat biaya impor yang perlu ditanggung importir jadi lebih tinggi. Bahkan tidak sedikit yang mengeluhkan biaya impornya tembus 50% dari nilai barang yang dikirim.

Beberapa produk yang dikenai tarif khusus tersebut di antaranya:

  • Tas, bea masuk 15% sampai dengan 20% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Sepeda, bea masuk 25% sampai dengan 40% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Pakaian, bea masuk 15% sampai dengan 25% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Besi baja, bea masuk 0% sampai dengan 20% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Sepatu, bea masuk 25% sampai dengan 30% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Jam tangan, bea masuk 10% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tidak ada NPWP).
  • Buku, bea masuk 0% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Kosmetik, bea masuk 10% sampai dengan 25% dan PPh 10%.

Perlu dicatat, semua pembayaran tagihan hanya menggunakan kode billing. DJBC tidak akan meminta pembayaran dengan cara transfer ke rekening pribadi. (sap).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6