KEBIJAKAN CUKAI

Tarif 'Hanya' Naik 10%, DJBC Sebut Tak Ada Aksi Borong Pita Cukai

Dian Kurniati | Kamis, 22 Desember 2022 | 17:11 WIB
Tarif 'Hanya' Naik 10%, DJBC Sebut Tak Ada Aksi Borong Pita Cukai

Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut tidak ada aksi pemborongan pita cukai hasil tembakau (forestalling) pada akhir tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemborongan pita cukai biasanya terjadi jika ada kenaikan tarif cukai tinggi pada tahun berikutnya. Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 10% pada 2023 tergolong kecil sehingga pengusaha tidak merasa perlu memborong pita 2022.

"Forestalling sebetulnya kan strategi hedging perusahaan, misalnya karena [tarif cukai naik] tinggi. Mungkin karena naiknya hanya 10%, jadi kekhawatiran itu enggak ada," katanya, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Nirwala mengatakan pemesanan pita cukai oleh pengusaha rokok sejauh ini masih berjalan normal. DJBC juga mulai menerima pemesanan pita cukai untuk tahun anggaran 2023.

Pemerintah telah menerbitkan PMK 191/2022 yang mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada 2023 dan 2024. Kemudian, ada pula PMK 192/2022 mengenai kebijakan cukai dan batasan HJE untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) untuk 2 tahun ke depan.

Melalui kedua PMK tersebut, pemerintah menaikkan tarif CHT, baik pada produk rokok maupun REL dan HPTL. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Adapun pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan.

Setelah kedua peraturan tersebut dirilis, DJBC langsung melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek rokok yang masih berlaku, yang terdaftar pada administrasi DJBC. Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSIS tanpa permohonan dari pengusaha pabrik.

Proses permohonan penyediaan pita cukai (P3C) 2023 juga sudah dapat dilakukan. Proses permohonan pemesanan pita cukai 2023 dilakukan melalui aplikasi ExSIS oleh pengusaha pabrik sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan.

"[Pengusaha] langsung pesan yang baru. Normal sekarang, enggak ada forestalling yang besar," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN