KEBIJAKAN CUKAI

Tarif 'Hanya' Naik 10%, DJBC Sebut Tak Ada Aksi Borong Pita Cukai

Dian Kurniati | Kamis, 22 Desember 2022 | 17:11 WIB
Tarif 'Hanya' Naik 10%, DJBC Sebut Tak Ada Aksi Borong Pita Cukai

Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut tidak ada aksi pemborongan pita cukai hasil tembakau (forestalling) pada akhir tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemborongan pita cukai biasanya terjadi jika ada kenaikan tarif cukai tinggi pada tahun berikutnya. Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 10% pada 2023 tergolong kecil sehingga pengusaha tidak merasa perlu memborong pita 2022.

"Forestalling sebetulnya kan strategi hedging perusahaan, misalnya karena [tarif cukai naik] tinggi. Mungkin karena naiknya hanya 10%, jadi kekhawatiran itu enggak ada," katanya, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Nirwala mengatakan pemesanan pita cukai oleh pengusaha rokok sejauh ini masih berjalan normal. DJBC juga mulai menerima pemesanan pita cukai untuk tahun anggaran 2023.

Pemerintah telah menerbitkan PMK 191/2022 yang mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada 2023 dan 2024. Kemudian, ada pula PMK 192/2022 mengenai kebijakan cukai dan batasan HJE untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) untuk 2 tahun ke depan.

Melalui kedua PMK tersebut, pemerintah menaikkan tarif CHT, baik pada produk rokok maupun REL dan HPTL. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Adapun pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan.

Setelah kedua peraturan tersebut dirilis, DJBC langsung melakukan penetapan kembali terhadap seluruh merek rokok yang masih berlaku, yang terdaftar pada administrasi DJBC. Pelaksanaan penetapan kembali dilakukan terotomasi melalui aplikasi ExSIS tanpa permohonan dari pengusaha pabrik.

Proses permohonan penyediaan pita cukai (P3C) 2023 juga sudah dapat dilakukan. Proses permohonan pemesanan pita cukai 2023 dilakukan melalui aplikasi ExSIS oleh pengusaha pabrik sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan.

"[Pengusaha] langsung pesan yang baru. Normal sekarang, enggak ada forestalling yang besar," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan