PPh PASAL 26 (2)

Tarif dan Objek Pajak PPh Pasal 26

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 18:29 WIB
Tarif dan Objek Pajak PPh Pasal 26

MENURUT ketentuan PPh Pasal 26, wajib pajak dalam negeri yang melakukan transaksi pembayaran kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan pajak dengan tarif umum sebesar 20%. Kendati demikian, tarif tersebut dapat berubaha jika wajib pajak tunduk terhadap aturan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau biasa disebut sebagai tax treaty.

Sementara itu, pengecualian pengenaan PPh Pasal 26 ditetapkan apabila penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri tersebut bukan merupakan badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Terkait dengan penetapan wajib pajak luar negeri pemerintah telah mengatur kriteria yang dapat berstatus sebagai subjek pajak luar negeri.

Tarif dan Objek Pajak PPh Pasal 26

Berdasarkan UU PPh No.36 tahun 2008, objek pajak, tarif dan dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

20% dan bersifat final dari bruto atas:

  1. Dividen;
  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
  3. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  4. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  5. Hadiah dan penghargaan;
  6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
  7. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
  8. Keuntungan karena pembebasan utang.

Rumus: PPh Pasal 26 = Penghasilan Bruto x 20%

20% dan bersifat final dari Perkiraan Penghasilan Neto atas:

  1. Penghasilan dari pengalihan atau penjualan harta di Indonesia dengan nilai lebih dari Rp10 juta untuk setiap jenis transaksi yang berupa: perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil dan motor, kapal pesiar dan persawat terbang ringan. Besarnya perkiraaan penghasilan neto untuk penjualan harta adalah 25% dari harga jual.
  2. Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri. Besarnya pengkiraan penghasilan neto untuk premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan pada perusahaan asuransi luar negeri adalah sebagai berikut:
    • Atas premi asuransi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayarkan.
    • Atas premi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayarkan.
    • Atas premi yang dibayarkan oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayarkan.
  3. Pengalihan atau Penjualan saham. Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% dari harga jual.

Rumus: PPh Pasal 26 = (Penghasilan Bruto x Perkiraan penghasilan neto) x 20%

20% dan bersifat final dari Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat :

  1. Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta Pendiri, dan;
  2. Dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
  3. Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannya paling lama 1 tahun sejak perusahaan tersebut didirikan.
  4. Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya 2 tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersiil.

Rumus: PPh Pasal 26 = (Penghasilan Bruto x Perkiraan penghasilan neto) x 20%

  • Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan. Tarifnya biasanya bisa untuk mengurangi tingkat dari tarif biasa yang sebesar 20% dan beberapa mungkin memiliki tarif 0%.

Berikutnya pembahasan mengenai PPh Pasal 26 akan menjelaskan mengenai penghasilan-penghasilan tertentu yang dipotong PPh Pasal 26 namun tidak bersifal final dan penjelasan mengenai saat terutang PPh Pasal 26 serta penyetoran dan pelaporannya.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?