KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Naik, Ini Catatan LSM dan Akademisi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 15:15 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik, Ini Catatan LSM dan Akademisi

Ilustrasi. Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Komnas Pengendalian Tembakau memberikan beberapa catatan terkait dengan keputusan pemerintah yang meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12,5% pada tahun depan.

Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany mengatakan kenaikan tarif CHT pada tahun depan patut diapresiasi. Kenaikan tersebut menjadi modal pemerintah untuk mengamankan generasi muda yang sehat dalam jangka panjang.

Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan juga ikut memerhatikan kepentingan tenaga kerja dan petani tembakau dengan tidak mengubah besaran tarif untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

"Ini langkah berani untuk memastikan terwujudnya generasi emas dan bukan generasi cemas 2045. Kenaikan juga untuk melindungi kelompok rentan seperti keluarga penerima bantuan sosial agar tidak mampu membeli rokok," katanya Jumat (11/12/2020).

Sementara itu, peneliti dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (UI) Renny Nurhasana berharap kenaikan tarif menjadi agenda rutin pemerintah tahunan untuk menjauhkan keterjangkauan rokok bagi masyarakat rentang dan anak-anak.

Selain itu, ia menilai agenda simplifikasi golongan tarif atau layer cukai hasil tembakau perlu diangkat kembali. Simplifikasi layer CHT pada gilirannya akan mempercepat kenaikan harga jual eceran (HJE) di tingkat konsumen akhir.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

"Jadi penting mempercepat kenaikan harga rokok dengan simplifikasi layer cukai. Pengendalian konsumsi juga bisa didukung oleh kementerian/lembaga lain misalnya dengan larangan iklan dan pelarangan penjualan rokok per batang," ujarnya.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) UI Abdillah Ahsan menyatakan kenaikan cukai rokok pada masa pandemi ini merupakan momen tepat untuk memperbaiki pondasi ekonomi nasional, terutama dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Dia juga berpendapat penerimaan cukai seharusnya dapat terus diperluas dengan menambah barang kena cukai (BKC) baru. Makin banyak jumlah BKC, kontribusi cukai hasil tembakau kepada struktur penerimaan cukai di Indonesia juga bisa ikut berkurang.

"Perlu adanya BKC baru untuk mengurangi ketergantungan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Karena tidak ada gunanya menambah penerimaan tetapi mengorbankan kesehatan masyarakat," tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China