KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Naik 10% pada 2023, Harga Jualnya Otomatis Naik?

Dian Kurniati | Rabu, 28 Desember 2022 | 09:00 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik 10% pada 2023, Harga Jualnya Otomatis Naik?

Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan ketentuan mengenai kenaikan tarif cukai dan batasan harga jual eceran (HJE) minimum atas produk rokok pada 2023 dan 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan biasanya kenaikan harga jual rokok tidak terjadi seketika. Pasalnya, perusahaan rokok memerlukan waktu untuk melekatkan pita cukai desain 2023 pada produknya.

"Kan batas pelekatan pita cukai tahun 2022 per 1 Februari 2023. Makanya tadi ada jeda," katanya, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Nirwala mengatakan perusahaan rokok yang masih memiliki stok pita cukai desain 2022 dapat melakukan pelekatan paling lambat 1 bulan berikutnya. Namun, dia memperkirakan sisa pita cukai desain 2022 tidak akan banyak karena saat ini tidak terjadi aksi pemborongan pita cukai (forestalling).

Dia menyebut perusahaan rokok justru langsung memesan pita cukai desain 2023 tidak lama setelah pemerintah menerbitkan PMK 191/2022 yang menjadi payung hukum kenaikan tarif cukai beserta HJE minimumnya pada 2023 dan 2024. Pemesanan pita cukai itu dapat dilakukan sesaat sesudah DJBC menetapkan kembali merek rokok yang masih berlaku.

Hingga akhir tahun, permohonan pemesanan pita cukai 2023 diperkirakan sebanyak 16 juta lembar. Angka itu sesuai dengan rata-rata pencetakan pita cukai hasil tembakau setiap bulan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Saat ini, Perum Peruri mulai menyerahterimakan pita cukai hasil tembakau desain 2023. Pita cukai 2023 tersebut juga telah didistribusikan ke unit vertikal DJBC secara bertahap sehingga pengusaha dapat mulai melekatkannya mulai 1 Januari 2023.

Pada rokok yang dilekati pita desain 2023 itulah, Nirwala menyebut bakal dikenakan tarif cukai dan HJE baru.

"Saya yakin rata-rata perusahaan strateginya menyesuaikan dengan HJE minimal semua. Rokok itu barang inferior yang enggak terpengaruh ke elastisitas harganya. Tapi kalau sudah bicara antarmerek, sangat elastis," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Melalui PMK 191/2022, pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan HJE minimumnya pada 2023 dan 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK 192/2022 yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak