KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Naik 10% pada 2023, Harga Jualnya Otomatis Naik?

Dian Kurniati | Rabu, 28 Desember 2022 | 09:00 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik 10% pada 2023, Harga Jualnya Otomatis Naik?

Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan ketentuan mengenai kenaikan tarif cukai dan batasan harga jual eceran (HJE) minimum atas produk rokok pada 2023 dan 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan biasanya kenaikan harga jual rokok tidak terjadi seketika. Pasalnya, perusahaan rokok memerlukan waktu untuk melekatkan pita cukai desain 2023 pada produknya.

"Kan batas pelekatan pita cukai tahun 2022 per 1 Februari 2023. Makanya tadi ada jeda," katanya, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Nirwala mengatakan perusahaan rokok yang masih memiliki stok pita cukai desain 2022 dapat melakukan pelekatan paling lambat 1 bulan berikutnya. Namun, dia memperkirakan sisa pita cukai desain 2022 tidak akan banyak karena saat ini tidak terjadi aksi pemborongan pita cukai (forestalling).

Dia menyebut perusahaan rokok justru langsung memesan pita cukai desain 2023 tidak lama setelah pemerintah menerbitkan PMK 191/2022 yang menjadi payung hukum kenaikan tarif cukai beserta HJE minimumnya pada 2023 dan 2024. Pemesanan pita cukai itu dapat dilakukan sesaat sesudah DJBC menetapkan kembali merek rokok yang masih berlaku.

Hingga akhir tahun, permohonan pemesanan pita cukai 2023 diperkirakan sebanyak 16 juta lembar. Angka itu sesuai dengan rata-rata pencetakan pita cukai hasil tembakau setiap bulan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Saat ini, Perum Peruri mulai menyerahterimakan pita cukai hasil tembakau desain 2023. Pita cukai 2023 tersebut juga telah didistribusikan ke unit vertikal DJBC secara bertahap sehingga pengusaha dapat mulai melekatkannya mulai 1 Januari 2023.

Pada rokok yang dilekati pita desain 2023 itulah, Nirwala menyebut bakal dikenakan tarif cukai dan HJE baru.

"Saya yakin rata-rata perusahaan strateginya menyesuaikan dengan HJE minimal semua. Rokok itu barang inferior yang enggak terpengaruh ke elastisitas harganya. Tapi kalau sudah bicara antarmerek, sangat elastis," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Melalui PMK 191/2022, pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan HJE minimumnya pada 2023 dan 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK 192/2022 yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!