KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Naik 10% pada 2023, Harga Jualnya Otomatis Naik?

Dian Kurniati | Rabu, 28 Desember 2022 | 09:00 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik 10% pada 2023, Harga Jualnya Otomatis Naik?

Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan ketentuan mengenai kenaikan tarif cukai dan batasan harga jual eceran (HJE) minimum atas produk rokok pada 2023 dan 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan biasanya kenaikan harga jual rokok tidak terjadi seketika. Pasalnya, perusahaan rokok memerlukan waktu untuk melekatkan pita cukai desain 2023 pada produknya.

"Kan batas pelekatan pita cukai tahun 2022 per 1 Februari 2023. Makanya tadi ada jeda," katanya, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Nirwala mengatakan perusahaan rokok yang masih memiliki stok pita cukai desain 2022 dapat melakukan pelekatan paling lambat 1 bulan berikutnya. Namun, dia memperkirakan sisa pita cukai desain 2022 tidak akan banyak karena saat ini tidak terjadi aksi pemborongan pita cukai (forestalling).

Dia menyebut perusahaan rokok justru langsung memesan pita cukai desain 2023 tidak lama setelah pemerintah menerbitkan PMK 191/2022 yang menjadi payung hukum kenaikan tarif cukai beserta HJE minimumnya pada 2023 dan 2024. Pemesanan pita cukai itu dapat dilakukan sesaat sesudah DJBC menetapkan kembali merek rokok yang masih berlaku.

Hingga akhir tahun, permohonan pemesanan pita cukai 2023 diperkirakan sebanyak 16 juta lembar. Angka itu sesuai dengan rata-rata pencetakan pita cukai hasil tembakau setiap bulan.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Saat ini, Perum Peruri mulai menyerahterimakan pita cukai hasil tembakau desain 2023. Pita cukai 2023 tersebut juga telah didistribusikan ke unit vertikal DJBC secara bertahap sehingga pengusaha dapat mulai melekatkannya mulai 1 Januari 2023.

Pada rokok yang dilekati pita desain 2023 itulah, Nirwala menyebut bakal dikenakan tarif cukai dan HJE baru.

"Saya yakin rata-rata perusahaan strateginya menyesuaikan dengan HJE minimal semua. Rokok itu barang inferior yang enggak terpengaruh ke elastisitas harganya. Tapi kalau sudah bicara antarmerek, sangat elastis," ujarnya.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Melalui PMK 191/2022, pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan HJE minimumnya pada 2023 dan 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK 192/2022 yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN