Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 191/2022 mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan kebijakan CHT kini disusun secara multiyears untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Bahkan pada suasana tahun politik pada 2024, pelaku industri sudah memperoleh kepastian soal besaran kenaikan tarif cukai.
"Sebenarnya salah satu tujuan kita untuk memberikan kepastian ke industri," katanya, Kamis (4/5/2023).
Akbar mengatakan kebijakan mengenai tarif cukai sering menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, terutama CHT yang tren kenaikannya hampir setiap tahun. Kondisi tersebut membuat pelaku industri kesulitan merancang perencanaan produksi serta menetapkan harga jual eceran (HJE).
Dia menjelaskan kebijakan penetapan tarif CHT secara multiyears langsung disambut positif untuk pelaku industri. Pasalnya, pelaku industri kini lebih mendapatkan kepastian untuk menetapkan harga produk setiap 2 tahun.
Di sisi lain, laporan keuangan sejumlah emiten industri rokok juga tercatat positif pada kuartal I/2023. Hal itu salah satunya disebabkan pelaku industri kini dapat menjaga kenaikan harga produk dalam 2 tahun.
Akbar menyebut kebijakan tarif CHT secara multiyears juga membuat pelaku industri langsung yakin untuk memesan pita cukai baru dan menaikkan harga produk sesuai ketentuan. Adapun pada tahun-tahun sebelumnya, produsen biasanya memilih menaikkan harga produk secara bertahap hingga mencapai HJE yang diatur pemerintah.
"Dari situlah mereka kemudian dari sisi sales-nya akan tinggi meskipun produksi turun," ujarnya.
Melalui PMK 191/2022, pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan HJE minimumnya pada 2023 dan 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.
Selain itu, pemerintah menerbitkan PMK 192/2022 yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.