KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Naik 10% di Tahun Politik, DJBC: Kami Beri Kepastian

Dian Kurniati | Kamis, 04 Mei 2023 | 13:33 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik 10% di Tahun Politik, DJBC: Kami Beri Kepastian

Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 191/2022 mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan kebijakan CHT kini disusun secara multiyears untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Bahkan pada suasana tahun politik pada 2024, pelaku industri sudah memperoleh kepastian soal besaran kenaikan tarif cukai.

"Sebenarnya salah satu tujuan kita untuk memberikan kepastian ke industri," katanya, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Akbar mengatakan kebijakan mengenai tarif cukai sering menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, terutama CHT yang tren kenaikannya hampir setiap tahun. Kondisi tersebut membuat pelaku industri kesulitan merancang perencanaan produksi serta menetapkan harga jual eceran (HJE).

Dia menjelaskan kebijakan penetapan tarif CHT secara multiyears langsung disambut positif untuk pelaku industri. Pasalnya, pelaku industri kini lebih mendapatkan kepastian untuk menetapkan harga produk setiap 2 tahun.

Di sisi lain, laporan keuangan sejumlah emiten industri rokok juga tercatat positif pada kuartal I/2023. Hal itu salah satunya disebabkan pelaku industri kini dapat menjaga kenaikan harga produk dalam 2 tahun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Akbar menyebut kebijakan tarif CHT secara multiyears juga membuat pelaku industri langsung yakin untuk memesan pita cukai baru dan menaikkan harga produk sesuai ketentuan. Adapun pada tahun-tahun sebelumnya, produsen biasanya memilih menaikkan harga produk secara bertahap hingga mencapai HJE yang diatur pemerintah.

"Dari situlah mereka kemudian dari sisi sales-nya akan tinggi meskipun produksi turun," ujarnya.

Melalui PMK 191/2022, pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan HJE minimumnya pada 2023 dan 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Selain itu, pemerintah menerbitkan PMK 192/2022 yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?