KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Naik 10% di Tahun Politik, DJBC: Kami Beri Kepastian

Dian Kurniati | Kamis, 04 Mei 2023 | 13:33 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik 10% di Tahun Politik, DJBC: Kami Beri Kepastian

Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 191/2022 mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan kebijakan CHT kini disusun secara multiyears untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Bahkan pada suasana tahun politik pada 2024, pelaku industri sudah memperoleh kepastian soal besaran kenaikan tarif cukai.

"Sebenarnya salah satu tujuan kita untuk memberikan kepastian ke industri," katanya, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Akbar mengatakan kebijakan mengenai tarif cukai sering menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, terutama CHT yang tren kenaikannya hampir setiap tahun. Kondisi tersebut membuat pelaku industri kesulitan merancang perencanaan produksi serta menetapkan harga jual eceran (HJE).

Dia menjelaskan kebijakan penetapan tarif CHT secara multiyears langsung disambut positif untuk pelaku industri. Pasalnya, pelaku industri kini lebih mendapatkan kepastian untuk menetapkan harga produk setiap 2 tahun.

Di sisi lain, laporan keuangan sejumlah emiten industri rokok juga tercatat positif pada kuartal I/2023. Hal itu salah satunya disebabkan pelaku industri kini dapat menjaga kenaikan harga produk dalam 2 tahun.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Akbar menyebut kebijakan tarif CHT secara multiyears juga membuat pelaku industri langsung yakin untuk memesan pita cukai baru dan menaikkan harga produk sesuai ketentuan. Adapun pada tahun-tahun sebelumnya, produsen biasanya memilih menaikkan harga produk secara bertahap hingga mencapai HJE yang diatur pemerintah.

"Dari situlah mereka kemudian dari sisi sales-nya akan tinggi meskipun produksi turun," ujarnya.

Melalui PMK 191/2022, pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan HJE minimumnya pada 2023 dan 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Selain itu, pemerintah menerbitkan PMK 192/2022 yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP