Penjual menata produk rokok elektrik di salah satu toko di Jalan Bromo, Medan, Sumatera Utara, Senin (7/11/2022). Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok elektronik sebesar 15 persen untuk lima tahun kedepan dengan harapan dapat mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyepakati rencana kenaikan tarif cukai rokok elektrik (REL) sebesar rata-rata 15% untuk 2023 dan 2024. Hal ini berbeda dengan rencana awal yang diajukan oleh pemerintah, yakni kenaikan tarif cukai rokok elektrik terjadi setiap tahun untuk 5 tahun ke depan, hingga 2027.
Pembatasan kenaikan tarif cukai rokok elektrik sampai dengan 2024 ternyata ada alasannya. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P mengatakan kebijakan soal besaran kenaikan tarif cukai REL dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebaiknya disesuaikan dengan periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berakhir pada 2024.
"Terkait dengan cukai rokok elektrik dan HPTL, ini kan mintanya sampai 5 tahun ke depan. Kami batasi sesuai usia pemerintahan saja Bu, 2 tahun," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Selain rokok elektrik, tarif cukai HPTL juga ditetapkan naik rata-rata 6% pada 2023 dan 2024. Sementara kenaikan tarif cukai rokok ditetapkan rata-rata 10% pada 2023 dan 2024.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai tarif cukai REL dan HPTL perlu dinaikkan secara reguler sehingga konsumsinya dapat terkendali. Adapun kebijakan tarif yang disusun secara multiyears juga untuk lebih memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Dalam rapat kabinet yang dipimpin presiden, efek kesehatan REL dan HPTL yang dominan serta penggunaan bahan baku lokal yang rendah sempat dibahas. Pemerintah khawatir penetrasi REL dan HPTL bakal makin kuat pada kalangan anak-anak mengingat varian rasa produk yang beragam.
"Waktu itu di kabinet sangat bold posisinya dari menteri. Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi dengan flavor yang macam-macam ini akan masuk," ujar menkeu.
Meski demikian, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga tidak keberatan jika kenaikan tarif cukai REL dan HPTL sebesar masing-masing 15% dan 6% hanya berlaku untuk 2 tahun ke depan.
Sebagai informasi, berdasarkan PMK 193/2021 rokok elektrik terbagi ke dalam 3 jenis, yakni rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.
Tarif cukai rokok elektrik padat ditetapkan senilai Rp2.710 per gram dengan harga jual eceran minimum Rp5.190 per gram.
Sementara itu, tarif cukai rokok elektrik cair sistem terbuka ditetapkan senilai Rp445 per mililiter dengan harga jual eceran minimumnya Rp785 per mililiter.
Terakhir, tarif cukai rokok elektrik cair sistem tertutup ditetapkan Rp6.030 per mililiter dengan harga jual eceran minimum sejumlah Rp35.250 per cartridge. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.