JERMAN

Tarif Cukai Rendah, Negara Ini Disebut Paling Ramah Buat Perokok

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:00 WIB
Tarif Cukai Rendah, Negara Ini Disebut Paling Ramah Buat Perokok

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Nanny State Index menerbitkan daftar negara dengan regulasi paling keras dan paling bebas untuk komoditas yang memiliki dampak eksternalitas negatif seperti rokok, alkohol dan minuman berpemanis di Eropa pada 2021.

Kepala Lifestyle Economics dari Institute of Economic Affairs Christopher Snowdon mengatakan negara kawasan Skandinavia mendominasi daftar negara Eropa yang paling ketat mengatur produk olahan tembakau, alkohol dan minuman berpemanis.

Sementara itu, Jerman menjadi negara yang paling bebas dalam urusan kegiatan bisnis barang yang memiliki dampak negatif. "Jerman satu-satunya negara di Uni Eropa yang dapat digambarkan sebagai negara ramah bagi perokok," katanya, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Awalnya, lanjut Snowdon, Austria dan Republik Ceko termasuk negara Eropa yang ramah terhadap perokok. Namun kedua negara melakukan kebijakan larangan merokok yang lebih ketat, termasuk pelarangan konsumsi rokok elektrik atau vape.

Secara umum, negara yang relatif bebas bagi perokok dan akses terhadap alkohol di Eropa setelah Jerman yaitu Luksemburg, Spanyol, Italia, dan Republik Ceko. Sementara itu, posisi teratas negara yang paling kejam melakukan pembatasan ditempati oleh Norwegia.

Selanjutnya, negara Eropa yang memiliki kebijakan ketat atas produk olahan tembakau, alkohol dan minuman berpemanis adalah Lithuania, disusul Finlandia. Lalu, Swedia dan Islandia masuk jajaran 10 besar negara dengan kebijakan cukai yang ketat.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Indeks tersebut merangkum sebanyak 12 negara Eropa sudah menerapkan pajak minuman manis. Nilainya bervariasi antarnegara. Pajak ditetapkan sebesar €0,05 per liter minuman manis di Hongaria dan sebesar €0,30 per liter di Irlandia.

"Sebanyak 17 negara dari 30 negara yang dinilai dalam indeks telah melarang penggunaan rokok elektrik setara dengan pelarangan terhadap rokok konvensional. Sebanyak 16 negara melarang iklan rokok elektrik tampil di area publik," sebut Snowdown seperti dilansir neweurope.eu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan