JERMAN

Tarif Cukai Rendah, Negara Ini Disebut Paling Ramah Buat Perokok

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:00 WIB
Tarif Cukai Rendah, Negara Ini Disebut Paling Ramah Buat Perokok

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Nanny State Index menerbitkan daftar negara dengan regulasi paling keras dan paling bebas untuk komoditas yang memiliki dampak eksternalitas negatif seperti rokok, alkohol dan minuman berpemanis di Eropa pada 2021.

Kepala Lifestyle Economics dari Institute of Economic Affairs Christopher Snowdon mengatakan negara kawasan Skandinavia mendominasi daftar negara Eropa yang paling ketat mengatur produk olahan tembakau, alkohol dan minuman berpemanis.

Sementara itu, Jerman menjadi negara yang paling bebas dalam urusan kegiatan bisnis barang yang memiliki dampak negatif. "Jerman satu-satunya negara di Uni Eropa yang dapat digambarkan sebagai negara ramah bagi perokok," katanya, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Awalnya, lanjut Snowdon, Austria dan Republik Ceko termasuk negara Eropa yang ramah terhadap perokok. Namun kedua negara melakukan kebijakan larangan merokok yang lebih ketat, termasuk pelarangan konsumsi rokok elektrik atau vape.

Secara umum, negara yang relatif bebas bagi perokok dan akses terhadap alkohol di Eropa setelah Jerman yaitu Luksemburg, Spanyol, Italia, dan Republik Ceko. Sementara itu, posisi teratas negara yang paling kejam melakukan pembatasan ditempati oleh Norwegia.

Selanjutnya, negara Eropa yang memiliki kebijakan ketat atas produk olahan tembakau, alkohol dan minuman berpemanis adalah Lithuania, disusul Finlandia. Lalu, Swedia dan Islandia masuk jajaran 10 besar negara dengan kebijakan cukai yang ketat.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Baja dan Aluminium

Indeks tersebut merangkum sebanyak 12 negara Eropa sudah menerapkan pajak minuman manis. Nilainya bervariasi antarnegara. Pajak ditetapkan sebesar €0,05 per liter minuman manis di Hongaria dan sebesar €0,30 per liter di Irlandia.

"Sebanyak 17 negara dari 30 negara yang dinilai dalam indeks telah melarang penggunaan rokok elektrik setara dengan pelarangan terhadap rokok konvensional. Sebanyak 16 negara melarang iklan rokok elektrik tampil di area publik," sebut Snowdown seperti dilansir neweurope.eu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Senin, 10 Februari 2025 | 11:33 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump segera Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Beberapa Negara Jadi Target

Senin, 10 Februari 2025 | 10:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Baja dan Aluminium

Senin, 10 Februari 2025 | 08:48 WIB MALAYSIA

World Bank Usulkan Malaysia Kembali Terapkan Kebijakan PPN

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah