KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Turun 1,7 Persen pada November 2022

Dian Kurniati | Senin, 26 Desember 2022 | 16:00 WIB
Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Turun 1,7 Persen pada November 2022

Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat produksi sigaret atau rokok pada November 2022 mengalami penurunan sebesar 1,7%.

Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi Desember 2022, penurunan produksi tercermin dari data pemesanan pita cukai oleh perusahaan rokok. Penurunan terjadi karena kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata tertimbang sebesar 12% pada tahun ini.

"Dengan demikian, kondisi ini masih sejalan dengan kebijakan untuk pembatasan konsumsi rokok," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Laporan APBN Kita menyatakan pemesanan pita cukai telah menurun secara bulanan seiring dengan kebijakan kenaikan tarif. Penurunan produksi rokok juga sejalan dengan fungsi cukai untuk membatasi konsumsi barang tertentu.

Produksi rokok pada November 2022 tercatat 28,1 miliar batang, turun 1,7% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 30,6 miliar batang. Pada 1-14 Desember 2022, produksi rokok tercatat 17,5 miliar batang, turun 1,9% dari 18,4 miliar batang.

“Hal itu utamanya disebabkan oleh penurunan produksi rokok dari pabrikan golongan 1 dan golongan 2,” sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Mengenai penerimaan, realisasi cukai hasil tembakau hingga November 2022 senilai Rp188,44 triliun atau tumbuh 17%. Pertumbuhan itu salah satunya dipengaruhi implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai. Secara bulanan, realisasi penerimaan mencapai Rp17,9 triliun, turun tipis 0,1%.

"Meskipun mengalami peningkatan penerimaan, tetapi produksi batang rokok mengalami penurunan," jelas Kemenkeu.

Pada 2022, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12%. Dari kebijakan tersebut, produksi rokok ditargetkan turun hingga 3% dan affordability index ditargetkan naik dari sekitar 12% menjadi 13,78%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN