KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Turun 1,7 Persen pada November 2022

Dian Kurniati | Senin, 26 Desember 2022 | 16:00 WIB
Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Turun 1,7 Persen pada November 2022

Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat produksi sigaret atau rokok pada November 2022 mengalami penurunan sebesar 1,7%.

Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi Desember 2022, penurunan produksi tercermin dari data pemesanan pita cukai oleh perusahaan rokok. Penurunan terjadi karena kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata tertimbang sebesar 12% pada tahun ini.

"Dengan demikian, kondisi ini masih sejalan dengan kebijakan untuk pembatasan konsumsi rokok," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Laporan APBN Kita menyatakan pemesanan pita cukai telah menurun secara bulanan seiring dengan kebijakan kenaikan tarif. Penurunan produksi rokok juga sejalan dengan fungsi cukai untuk membatasi konsumsi barang tertentu.

Produksi rokok pada November 2022 tercatat 28,1 miliar batang, turun 1,7% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 30,6 miliar batang. Pada 1-14 Desember 2022, produksi rokok tercatat 17,5 miliar batang, turun 1,9% dari 18,4 miliar batang.

“Hal itu utamanya disebabkan oleh penurunan produksi rokok dari pabrikan golongan 1 dan golongan 2,” sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Mengenai penerimaan, realisasi cukai hasil tembakau hingga November 2022 senilai Rp188,44 triliun atau tumbuh 17%. Pertumbuhan itu salah satunya dipengaruhi implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai. Secara bulanan, realisasi penerimaan mencapai Rp17,9 triliun, turun tipis 0,1%.

"Meskipun mengalami peningkatan penerimaan, tetapi produksi batang rokok mengalami penurunan," jelas Kemenkeu.

Pada 2022, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12%. Dari kebijakan tersebut, produksi rokok ditargetkan turun hingga 3% dan affordability index ditargetkan naik dari sekitar 12% menjadi 13,78%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?