KMK 39/2022

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2022, Ini Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 01 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2022, Ini Detailnya

Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 39/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Agustus 2022 – 31 Agustus 2022 lebih tinggi dibandingkan dengan patokan bulan lalu.

Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.39/KM.10/2022. Beleid ini diteken pada 28 Juli 2022.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,61% sampai dengan 2,28%. Kelima tarif tersebut mayoritas lebih tinggi ketimbang tarif pada periode Juli 2022. Simak artikel “Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2022, Ini Perinciannya

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 dapat dilihat pada tabel berikut.


Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Sumber: UU HPP dan KMK No.39/KM.10/2022

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,61%. Tarif tersebut lebih tinggi ketimbang tarif periode sebelumnya. Perincian tarif atas imbalan bunga pajak periode 1 Agustus 2022 - 31 Agustus 2022 dapat dilihat pada tabel berikut.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan


Sumber: UU HPP dan KMK No.39/KM.10/2022

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP