Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 39/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Agustus 2022 – 31 Agustus 2022 lebih tinggi dibandingkan dengan patokan bulan lalu.
Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.39/KM.10/2022. Beleid ini diteken pada 28 Juli 2022.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut, Senin (1/8/2022).
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,61% sampai dengan 2,28%. Kelima tarif tersebut mayoritas lebih tinggi ketimbang tarif pada periode Juli 2022. Simak artikel “Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2022, Ini Perinciannya”
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU HPP dan KMK No.39/KM.10/2022
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,61%. Tarif tersebut lebih tinggi ketimbang tarif periode sebelumnya. Perincian tarif atas imbalan bunga pajak periode 1 Agustus 2022 - 31 Agustus 2022 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU HPP dan KMK No.39/KM.10/2022
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.