KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tarif Bea Keluar Tergantung Progres Pembangunan Smelter, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 25 Juli 2023 | 10:00 WIB
Tarif Bea Keluar Tergantung Progres Pembangunan Smelter, Ini Kata DJBC

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) saat meninjau proyek pembangunan instalasi pemurnian dan pengolahan (smelter) PT Freeport Indonesia dan pabrik foil tembaga PT Hailiang Nova Material Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023). ANTARA FOTO/HO/Humas Pemprov Jatim/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 yang mengubah ketentuan penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam berdasarkan progres fisik pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan PMK 71/2023 bertujuan mendorong perusahaan tambang mineral logam mempercepat pembangunan smelter. Menurutnya, ketentuan ini juga sejalan dengan kebijakan hilirisasi pada komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng.

"Pemerintah tentunya mengharapkan penyelesaian smelter yang tertunda, dari seharusnya bulan Juni-Juli kita selesaikan, mengupayakan kalau bisa menyelesaikan di akhir 2023," katanya, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Askolani menuturkan PMK 71/2023 diterbitkan untuk mengubah PMK 39/2022. Pada ketentuan yang lama, tidak ada persentase kemajuan fisik pembangunan smelter minimum dalam penetapan tarif bea keluar.

Sementara itu, pada ketentuan yang baru, disebutkan penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas progres fisik pembangunan smelter yang telah mencapai paling sedikit 50%.

Tahapan Pembangunan dan Tarif Bea Keluar

Pada tahap I, diatur tingkat kemajuan fisik pembangunan harus ≥ 50% sampai dengan < 70% dari total pembangunan. Pada tahapan ini, tarif bea keluar atas ekspor mineral logam tembaga sebesar 10% serta besi, timbal, dan seng 7,5%.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Pada tahap II, tingkat kemajuan fisik pembangunan harus ≥ 70% sampai dengan <90% dari total pembangunan. Tarif bea keluar yang diterapkan untuk ekspor tembaga sebesar 7,5%, serta besi, timbal, dan seng 5%.

Untuk tahap III, tingkat kemajuan fisik pembangunan harus ≥ 90% sampai dengan 100% dari total pembangunan. Pada tahap ini, tarif bea keluar ekspor tembaga sebesar 5%, sedangkan besi, timbal, dan seng 2,5%.

Askolani menyebut perbedaan lapisan tarif bea keluar diharapkan mampu mendorong perusahaan tambang segera merampungkan pembangunan smelter pada tahun ini. Apabila kembali tertunda, bea keluar yang dikenakan juga lebih tinggi.

"Di situ penetapan bea keluar yang baru didasarkan kepada timetable Juli ke Desember [2023]. Kalau ada usulan dari Freeport, mereka minta excuse hingga bulan April-Mei maka pemerintah buat lapisan bea keluar yang lebih tinggi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP