BERITA PAJAK HARI INI

Tarif Baru PPh Impor Berlaku Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 September 2018 | 09:46 WIB
Tarif Baru PPh Impor Berlaku Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (13/9), kabar datang dari Ditjen Bea Cukai yang menginformasikan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor pada 1.147 komoditas barang konsumsi telah berlaku pukul 00:01 dini hari ini.

Selanjutnya, kabar datang dari Kementerian Keuangan yang menilai imbas dari penguatan dolar Amerika Serikat (AS) kepada rupiah bukan pada besaran utangnya, tapi mempengaruhi defisit transaksi berjalan Indonesia.

Kabar lainnya datang dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yang menilai dana desa masuk ke rekening umum desa per 8 September 2018 telah mencapai Rp33 triliun atau 55% dari total anggaran dana desa dalam APBN 2018 yakni sebesar Rp60 triliun.

Baca Juga:
16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Berikut ringkasannya:

  • Tanggal Pendaftaran Penentu Tarif PPh Impor:

Plt Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Ambang Priyonggo menjelaskan acuan utama pengenaan tarif PPh impor adalah pada tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean. Sedangkan tarif lama masih berlaku jika mendapatkan nomor pendaftaran sebelum pukul 24:00 WIB hari Rabu (12/9), ini juga berlaku untuk pemberitahuan pabean yang sudah diajukan namun belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga Rabu (12/9) pukul 24:00 WIB.

  • Jaga Defisit, Ini yang Dilakukan Sri Mulyani:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan yang membebedakan setiap negara adalah kerentanan terhadap faktor eksternal. Menurutnya Indonesia bukan pada utangnya, namun pada defisit transaksi berjalan. Dia menjelaskan, saat AS memberi sentimen terhadap negara berkembang di belahan dunia lain, hal itu menciptakan dinamika. Melihat tantangan ini, pemerintah menurunkan defisit fiskal dan transaksi berjalan dengan membatasi impor secara selektif untuk menjaga momentum.

  • Dana Desa Baru 55% Mengalir ke RKUDes:

Dana desa yang mengalir ke rekening umum desa mencapai Rp33 triliun. Lalu dana desa yang dicairkan dari rekening umum nasional ke rekening umum daerah telah mencapai Rp36,6 triliun atau 61% dari target APBN 2018. Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi mengatakan banyak desa yang tengah menyelesaikan laporan penggunaan dana desa tahap II, sedangkan hampir seluruh desa yang sedang menyiapkan perencanaan untuk tahap III. Untuk itu dia optimis penyerapan tahun ini akan mencapai 99%. Dia memprediksi serapan dana desa akan meningkat signifikan pada November mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!