BERITA PAJAK HARI INI

Tarif Baru PPh Impor Berlaku Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 September 2018 | 09:46 WIB
Tarif Baru PPh Impor Berlaku Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (13/9), kabar datang dari Ditjen Bea Cukai yang menginformasikan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor pada 1.147 komoditas barang konsumsi telah berlaku pukul 00:01 dini hari ini.

Selanjutnya, kabar datang dari Kementerian Keuangan yang menilai imbas dari penguatan dolar Amerika Serikat (AS) kepada rupiah bukan pada besaran utangnya, tapi mempengaruhi defisit transaksi berjalan Indonesia.

Kabar lainnya datang dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yang menilai dana desa masuk ke rekening umum desa per 8 September 2018 telah mencapai Rp33 triliun atau 55% dari total anggaran dana desa dalam APBN 2018 yakni sebesar Rp60 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ringkasannya:

  • Tanggal Pendaftaran Penentu Tarif PPh Impor:

Plt Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Ambang Priyonggo menjelaskan acuan utama pengenaan tarif PPh impor adalah pada tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean. Sedangkan tarif lama masih berlaku jika mendapatkan nomor pendaftaran sebelum pukul 24:00 WIB hari Rabu (12/9), ini juga berlaku untuk pemberitahuan pabean yang sudah diajukan namun belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga Rabu (12/9) pukul 24:00 WIB.

  • Jaga Defisit, Ini yang Dilakukan Sri Mulyani:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan yang membebedakan setiap negara adalah kerentanan terhadap faktor eksternal. Menurutnya Indonesia bukan pada utangnya, namun pada defisit transaksi berjalan. Dia menjelaskan, saat AS memberi sentimen terhadap negara berkembang di belahan dunia lain, hal itu menciptakan dinamika. Melihat tantangan ini, pemerintah menurunkan defisit fiskal dan transaksi berjalan dengan membatasi impor secara selektif untuk menjaga momentum.

  • Dana Desa Baru 55% Mengalir ke RKUDes:

Dana desa yang mengalir ke rekening umum desa mencapai Rp33 triliun. Lalu dana desa yang dicairkan dari rekening umum nasional ke rekening umum daerah telah mencapai Rp36,6 triliun atau 61% dari target APBN 2018. Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi mengatakan banyak desa yang tengah menyelesaikan laporan penggunaan dana desa tahap II, sedangkan hampir seluruh desa yang sedang menyiapkan perencanaan untuk tahap III. Untuk itu dia optimis penyerapan tahun ini akan mencapai 99%. Dia memprediksi serapan dana desa akan meningkat signifikan pada November mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN