KAMBOJA

Targetkan Bangun 1 Juta Rumah Murah, Insentif Pajak Disiapkan

Dian Kurniati | Minggu, 30 Mei 2021 | 10:01 WIB
Targetkan Bangun 1 Juta Rumah Murah, Insentif Pajak Disiapkan

Suasana senja menjelang petang di Phnom Penh, Kamboja. Pemerintah Kamboja berencana memberikan insentif pajak untuk mendorong pengusaha real estat dan properti membangun rumah murah untuk masyarakat. (Foto: tripily.co)

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja berencana memberikan insentif pajak untuk mendorong pengusaha real estat dan properti membangun rumah murah untuk masyarakat.

Dirjen Perumahan Kementerian Perencanaan dan Konstruksi Perkotaan Pengelolaan Lahan Kamboja Benghong Socheat Khemro mengatakan pemberian insentif pajak menjadi salah satu strategi pemerintah merealisasikan rumah murah untuk masyarakat menengah ke bawah.

Menurutnya, pemerintah telah menargetkan pembangunan setidaknya 1 juta unit rumah murah dan berkelanjutan. "Pengembang perlu menciptakan perumahan yang terjangkau agar memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif ini," katanya, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Khemro mengatakan pemerintah sedang mencari berbagai skema insentif pajak, seperti pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) atau dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN). Insentif itu khusus diberikan kepada perusahaan yang siap berinvestasi dalam pembangunan perumahan murah.

Menurutnya, pemerintah memprioritaskan pembangunan rumah murah di lokasi migrasi atau perkotaan besar, seperti Phnom Penh, Siem Reap, Sihanoukville, dan Battambang.

Khemro memastikan pengusaha yang bersedia membangun murah akan mendapat keuntungan besar dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah juga siap memberikan insentif tambahan untuk mendukung proyek pembangunan perumahan murah.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Insentif tersebut antara lain seperti menyiapkan sambungan ke jalan, pasokan air, drainase dan sistem pembuangan limbah, serta peningkatan jaringan listrik nasional.

Menurutnya, syarat utama pengembang memperoleh insentif itu yakni harus menjual rumah dengan harga sekitar US$30.000 atau Rp428,5 juta. Pemerintah menggunakan angka itu sesuai definisi universal perumahan yang terjangkau berdasarkan pendapatan rata-rata warga Kamboja saat ini.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Real Estat Kamboja Kheang Puthy menyebut tantangan penciptaan rumah murah di Kamboja misalnya suku bunga dan harga material bangunan yang tinggi.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Suku bunga kredit perumahan di Kamboja saat ini sebesar 8%, sehingga pemerintah perlu memberi intervensi agar suku bunga lebih kecil dan meringankan masyarakat.

"Pada tingkat suku bunga saat ini, biaya hipotek bulanan rata-rata sekitar US$250-300 [setara Rp3,5-4,2 juta], jauh di atas kemampuan pekerja garmen untuk mengaksesnya secara terjangkau," ujarnya, dilansir khmertimeskh.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN