KAMBOJA

Targetkan Bangun 1 Juta Rumah Murah, Insentif Pajak Disiapkan

Dian Kurniati | Minggu, 30 Mei 2021 | 10:01 WIB
Targetkan Bangun 1 Juta Rumah Murah, Insentif Pajak Disiapkan

Suasana senja menjelang petang di Phnom Penh, Kamboja. Pemerintah Kamboja berencana memberikan insentif pajak untuk mendorong pengusaha real estat dan properti membangun rumah murah untuk masyarakat. (Foto: tripily.co)

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja berencana memberikan insentif pajak untuk mendorong pengusaha real estat dan properti membangun rumah murah untuk masyarakat.

Dirjen Perumahan Kementerian Perencanaan dan Konstruksi Perkotaan Pengelolaan Lahan Kamboja Benghong Socheat Khemro mengatakan pemberian insentif pajak menjadi salah satu strategi pemerintah merealisasikan rumah murah untuk masyarakat menengah ke bawah.

Menurutnya, pemerintah telah menargetkan pembangunan setidaknya 1 juta unit rumah murah dan berkelanjutan. "Pengembang perlu menciptakan perumahan yang terjangkau agar memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif ini," katanya, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Khemro mengatakan pemerintah sedang mencari berbagai skema insentif pajak, seperti pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) atau dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN). Insentif itu khusus diberikan kepada perusahaan yang siap berinvestasi dalam pembangunan perumahan murah.

Menurutnya, pemerintah memprioritaskan pembangunan rumah murah di lokasi migrasi atau perkotaan besar, seperti Phnom Penh, Siem Reap, Sihanoukville, dan Battambang.

Khemro memastikan pengusaha yang bersedia membangun murah akan mendapat keuntungan besar dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah juga siap memberikan insentif tambahan untuk mendukung proyek pembangunan perumahan murah.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Insentif tersebut antara lain seperti menyiapkan sambungan ke jalan, pasokan air, drainase dan sistem pembuangan limbah, serta peningkatan jaringan listrik nasional.

Menurutnya, syarat utama pengembang memperoleh insentif itu yakni harus menjual rumah dengan harga sekitar US$30.000 atau Rp428,5 juta. Pemerintah menggunakan angka itu sesuai definisi universal perumahan yang terjangkau berdasarkan pendapatan rata-rata warga Kamboja saat ini.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Real Estat Kamboja Kheang Puthy menyebut tantangan penciptaan rumah murah di Kamboja misalnya suku bunga dan harga material bangunan yang tinggi.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Suku bunga kredit perumahan di Kamboja saat ini sebesar 8%, sehingga pemerintah perlu memberi intervensi agar suku bunga lebih kecil dan meringankan masyarakat.

"Pada tingkat suku bunga saat ini, biaya hipotek bulanan rata-rata sekitar US$250-300 [setara Rp3,5-4,2 juta], jauh di atas kemampuan pekerja garmen untuk mengaksesnya secara terjangkau," ujarnya, dilansir khmertimeskh.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?