BERITA PAJAK HARI INI

Target Setoran PPN Tahun Depan Naik 13,9%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 September 2017 | 09:04 WIB
Target Setoran PPN Tahun Depan Naik 13,9%

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Rancangan APBN 2018 sebesar Rp 541,8 triliun. Kabar tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (19/9).

Angka tersebut tumbuh 13,9% dibanding target dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2017 yang sebesar Rp475,5 triliun. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi meyakinkan akan mampu mencapai tambahan target PPN tahun depan. Menurutnya, mengejar PPN lebih mudah daripada mengejar pajak penghasilan (PPh).

Tidak hanya PPN, Banggar DPR dan pemerintah sepakat untuk mematok target PPh migas sebesar Rp817 triliun atau tumbuh 10,1% dibanding tahun lalu. Berita lainnya mengenai pemerintah yang segera merampungkan sistem IT pajak pada Oktober 2017. Berikut ulasan ringkas beritanya:

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Ini Empat Pilar Untuk Mencapai Target PPN 2018

Pemerintah akan memperkuat empat pilar kepatuhan PPN. Pertama, registration, dengan memastikan wajib pajak yang seharusnya dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) telah dikukuhkan serta mendeteksi dan mencegah PKP yang seharusnya tidak dikukuhkan. Kedua, filling, dengan memastikan wajib pajak menyampaikan SPT masa PPN tepat waktu. Ketiga, payment, dengan memastikan semua kewajiban PPN telah dibayar secara benar dan tepat waktu. Keempat, correct reporting, dengan memastikan semua transaksi telah dilaporkan dalam SPT masa PPN yang diharapkan dan memastikan penggunaan e-faktur sesuai transaksi sebenarnya.

  • Sistem IT Pajak Bakal Rampung Oktober 2017

Pemerintah tengah menyiapkan desain sistem teknologi informasi perpajakan atau core tax administration. Sistem yang bakal rampung pada Oktober 2017 itu nantinya akan menampung seluruh data pajak seiring meningkatnya jumlah wajib pajak. Sistem ini dinilai sangat vital dalam rangka reformasi perpajakan. Sistem ini menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktoral Jenderal (Ditjen) Pajak, termasuk otomasi proses bisnis mulai dari pendaftaran wajib pajak.

  • Ambang Batas Bebas Bea Belanjaan Luar Negeri Dinaikkan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah mempertimbangkan untuk menaikkan ambang batas (threshold) pengenaan bea masuk (BM) impor barang yang dibawa oleh penumpang. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan ada beberapa masukan terkait ambang batas agar dinaikkan 2 hingga 10 kali lipat dari yang berlaku saat ini. Ketentuan yang berlaku saat ini, batas maksimal belanjaan dari luar negeri yang terbebas dari pungutan bea masuk adalah US$250 per orang.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Pemerintah Diminta Sosialisasikan NPWP bagi Pelaku UKM

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah berharap usaha kecil dan menengah (UKM) mengikuti aturan pemerintah khususnya terkait perpajakan agar program kemitraan antara pelaku industri besar dengan UKM bisa berjalan dengan baik. Wakil Ketua API Jawa Tengah Liliek Setiawan mengatakan hingga saat ini kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih menjadi kendala UKM. Terkait hal itu, API berharap agar pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak bisa membantu dari sisi sosialisasi terkait pentingnya kewajiban perpajakan kepada para pelaku UKM.

  • Pajak Tinggi Penyebab Utama Penyelundupan Miras Ilegal

Terbongkarnya penyelundupan lima kontainer berisi minuman keras dari Singapura dinilai bukanlah fakta yang mengejutkan. Pasalnya, modus serupa sudah kerap terjadi di tengah kerasnya persaingan penjualan miras di tanah air. Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Jakarta Erick Halauwet, pelaku menyelundupkan miras secara ilegal lantaran pajak penjualan minuman beralkohol di Ibu Kota mengalami kenaikan yang cukup tinggi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra