JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Rancangan APBN 2018 sebesar Rp 541,8 triliun. Kabar tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (19/9).
Angka tersebut tumbuh 13,9% dibanding target dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2017 yang sebesar Rp475,5 triliun. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi meyakinkan akan mampu mencapai tambahan target PPN tahun depan. Menurutnya, mengejar PPN lebih mudah daripada mengejar pajak penghasilan (PPh).
Tidak hanya PPN, Banggar DPR dan pemerintah sepakat untuk mematok target PPh migas sebesar Rp817 triliun atau tumbuh 10,1% dibanding tahun lalu. Berita lainnya mengenai pemerintah yang segera merampungkan sistem IT pajak pada Oktober 2017. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Pemerintah akan memperkuat empat pilar kepatuhan PPN. Pertama, registration, dengan memastikan wajib pajak yang seharusnya dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) telah dikukuhkan serta mendeteksi dan mencegah PKP yang seharusnya tidak dikukuhkan. Kedua, filling, dengan memastikan wajib pajak menyampaikan SPT masa PPN tepat waktu. Ketiga, payment, dengan memastikan semua kewajiban PPN telah dibayar secara benar dan tepat waktu. Keempat, correct reporting, dengan memastikan semua transaksi telah dilaporkan dalam SPT masa PPN yang diharapkan dan memastikan penggunaan e-faktur sesuai transaksi sebenarnya.
Pemerintah tengah menyiapkan desain sistem teknologi informasi perpajakan atau core tax administration. Sistem yang bakal rampung pada Oktober 2017 itu nantinya akan menampung seluruh data pajak seiring meningkatnya jumlah wajib pajak. Sistem ini dinilai sangat vital dalam rangka reformasi perpajakan. Sistem ini menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktoral Jenderal (Ditjen) Pajak, termasuk otomasi proses bisnis mulai dari pendaftaran wajib pajak.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah mempertimbangkan untuk menaikkan ambang batas (threshold) pengenaan bea masuk (BM) impor barang yang dibawa oleh penumpang. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan ada beberapa masukan terkait ambang batas agar dinaikkan 2 hingga 10 kali lipat dari yang berlaku saat ini. Ketentuan yang berlaku saat ini, batas maksimal belanjaan dari luar negeri yang terbebas dari pungutan bea masuk adalah US$250 per orang.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah berharap usaha kecil dan menengah (UKM) mengikuti aturan pemerintah khususnya terkait perpajakan agar program kemitraan antara pelaku industri besar dengan UKM bisa berjalan dengan baik. Wakil Ketua API Jawa Tengah Liliek Setiawan mengatakan hingga saat ini kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih menjadi kendala UKM. Terkait hal itu, API berharap agar pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak bisa membantu dari sisi sosialisasi terkait pentingnya kewajiban perpajakan kepada para pelaku UKM.
Terbongkarnya penyelundupan lima kontainer berisi minuman keras dari Singapura dinilai bukanlah fakta yang mengejutkan. Pasalnya, modus serupa sudah kerap terjadi di tengah kerasnya persaingan penjualan miras di tanah air. Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Jakarta Erick Halauwet, pelaku menyelundupkan miras secara ilegal lantaran pajak penjualan minuman beralkohol di Ibu Kota mengalami kenaikan yang cukup tinggi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.