PROFIL PAJAK KABUPATEN BANTUL

Target Selalu Terlampaui, Tax Ratio Daerah Ini Masih Rendah

Hamida Amri Safarina | Kamis, 25 Juli 2019 | 14:26 WIB
Target Selalu Terlampaui, Tax Ratio Daerah Ini Masih Rendah

BERBICARA tentang Kabupaten Bantul tidak bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan Indonesia. Bantul menyimpan banyak kisah kepahlawanan, seperti perjuangan Pangeran Diponegoro di Kawasan Selarong. Kabupaten ini juga menjadi saksi Perang Gerilya yang dipimpin oleh Jenderal Sudirman untuk melawan pasukan Belanda.

Kabupaten Bantul merupakan bagian dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kawasan dengan jumlah penduduk terpadat di DIY ini mengandalkan sektor jasa untuk menggerakkan perekonomiannya.

Beberapa lokasi yang terdapat di kabupaten ini memiliki daya tarik wisata, beberapa diantaranya adalah Pantai Parangtritis dan Gumuk Pasir Parangkusumo. Tidak mengherankan jika penyediaan akomodasi dan makan minum menjadi salah satu sektor yang menunjang ekonomi Kabupaten Bantul.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

DATA dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada 2017 tercatat senilai Rp22,63 triliun. Secara nominal, nilai PDRB ini mengalami kenaikan sebanyak Rp1,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp20,93 triliun.

Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan bahwa kenaikan PDRB ini dipengaruhi oleh bertambahnya tingkat produksi di seluruh lapangan usaha serta naiknya tingkat inflasi. Pada kurun waktu lima tahun terakhir, kontribusi sektor industri pengolahan menjadi yang tertinggi terhadap PDRB Kabupaten Bantul.

Pada 2017, perekonomian Kabupaten Bantul ditopang oleh lima sektor usaha, antara lain industri pengolahan (15,24%), pertanian, kehutanan, dan perikanan (13,91%), penyediaan akomodasi dan makan minum (11,74%), konstruksi, dan perdagangan besar dan eceran (9,36%), serta bidang reparasi mobil, dan sepeda motor (8,60%).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi


Sumber: BPS Kabupaten Bantul (diolah)

Pada 2017, pertumbuhan ekonomi kabupaten ini tercatat sebesar 5,06%, meningkat tipis dibandingkan tahun sebelumnya 4,97%. Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) selama 2011 hingga 2017 menunjukkan tren peningkatan.

Meskipun demikian, pembangunan di Kabupaten Bantul masih bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat. Pada 2017, dana perimbangan menyumbang sekitar Rp1,28 triliun atau 61% dari total pendapatan yang mencapai Rp2,08 triliun. Sementara itu, kontribusi dari PAD hanya sebesar Rp494 miliar atau sebesar 23%.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target


Sumber: BPS Pusat (diolah)

Di tengah rendahnya kontribusi PAD tersebut, setoran pajak daerah berkontribusi sekitar Rp165 miliar atau 33% dari jumlah keseluruhan PAD yang berhasil dikumpulkan. Kontribusi tertinggi PAD berasal dari sumber PAD lain-lain yang sah dengan capaian 56% atau sebanyak Rp276 miliar. Sisanya, ada retribusi daerah Rp31 miliar (6,39%) serta hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (KDD) sebesar Rp20 miliar (4,07%).

Kinerja Pajak

BERDASARKAN target penerimaan pajak daerahnya, Kabupaten Bantul mencatatkan kinerja yang positif sejak 2014 hingga 2018. Realisasi penerimaan pajak daerah dalam kurun waktu tersebut selalu melebihi target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Secara berturut-turut, persentase realisasi terhadap target penerimaan pajak selama lima tahun terakhir adalah127,82% (2014), 131,53% (2015), 117,21% (2016), 125,91% (2017), dan 113,50% (2018). Pada 2018, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp181,68 miliar dari target Rp160,07 miliar dan menjadi capaian tertinggi sebagaimana tergambar dalam grafik di bawah ini.


Sumber: Laporan Kinerja (LKj) Pemerintah Kabupaten Bantul 2018 (diolah)

Secara umum, penerimaan tertinggi di Kabupaten Bantul disumbang oleh perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang mencapai 44,19% dari total penerimaan pajak daerah tahun 2018. Realisasi BPHTB tahun 2018 mencapai Rp80,29 miliar yang disusul dengan pajak penerangan jalan dengan kontribusi sebesar Rp40,38 miliar atau setara dengan 40,39% dari total penerimaan pajak daerahnya. Pencapaian kedua jenis pajak ini sangat berpengaruh terhadap realisasi pajak yang ditargetkan. Kontribusi pajak daerah Kabupaten Bantul yang paling rendah dalah pajak sarang burung walet.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Jenis dan Tarif Pajak

PEMERINTAH Kabupaten Bantul memungut 9 jenis pajak daerah. Kesembilan pajak tersebut adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

Jenis pajak dan ketentuan lengkapnya diatur dalam Peraturan Kabupaten Bantul No. 8/2010 tentang Pajak Daerah dengan rincian sebagai berikut:


Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Keterangan:

  1. Rentang tarif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tergantung pada jenis pajak hiburan.
  3. Tarif pajak hiburan yang paling rendah yaitu pertandingan olahraga sebesar 15%. Selanjutnya ada kontes binaraga dan pameran 25%. Kemudian pajak hiburan kontes kecantikan, pagelaran kesenian, sirkus, akrobat, sulap, pacuan koda sebesar 30%. Pajak hibran tontonan film permainan bilyar, golf, boling, refleksi dan pusat kebugaran sebesar 35%. Pajak hiburan permainan ketangkasan dan panti pijat sebesar 50%. Tarif pajak hiburan tertinggi yaitu 75 % untuk diskotik, karaoke, dan klab malam.
  4. Tergantung sumber dan penggunaan listrik.

Tax Ratio

BERDASARKAN data penghitungan yang dilakukan DDTC, kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Bantul pada 2017 hanya sebesar 0,87%. Selanjutnya, angka ini masih jauh tertinggal dari angka rasio pajak kabupaten/kota tertinggi di Indonesia yang berada di angka 6,92%. Indikator ini menunjukkan masih minimnya kapasitas fiskal di Kabupaten Bantul.


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Administrasi Pajak

PEMUNGUTAN pajak dan retribusi daerah dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul. Masyarakat dapat mengakses laman https://bkad.bantulkab.go.id/ untuk mengetahui informasi tentang pengelolaan sektor pendapatan di wilayah Kabupaten Bantul.

Pada 2016, guna meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Bantul meluncurkan program yang bernama PBB Online. Wajib Pajak dapat mengetahui nilai pembayaran PBB dan data pembayarannya selama lima tahun terakhir dengan mengakses https://pbb.bantulkab.go.id.

Adanya kemudahan ini pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat Kabupaten Bantul untuk membayar pajak dapat meningkat sehingga target penerimaan pun tercapai.

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Selanjutnya, pada awal Februari 2018, Pemerintah Kabupaten Bantul meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal pembayaran PBB-P2 dengan meluncurkan mobil keliling pelayanan pajak.

Terdapat dua mobil pelayanan pajak keliling yang beroperasi secara terjadwal di beberapa titik daerah Bantul untuk memudahkan pembayaran pajak. Dengan adanya layanan ini Pemerintah Kabupaten Bantul berharap masyarakat semakin mudah dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak PBB.

Pemerintah Kabupaten Bantul juga memberikan penghargaan kepada dusun dan desa yang telah lunas membayar PBB-P2. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah patuh membayar pajaknya.

Untuk meningkatkan pelayanan terkait BPHTB, BKAD Kabupaten Bantul juga mengeluarkan program Si Sari pada 2017. Si Sari merupakan singkatan dari Validasi Selasa Sehari yang memberikan pelayanan terkait BPHTB yang dikhususkan pada hari Selasa. Pada hari itu, berkas layanan BPHTB dapat langsung diselesaikan prosesnya dengan syarat wajib pajak datang langsung dan tidak dapat diwakilkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra