Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paparan saat Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022 di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada UU APBN 2022 sebesar 5,2%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan capaian pertumbuhan ekonomi tersebut masih tergantung pada penanganan pandemi Covid-19.
Menurutnya, pemerintah terus berupaya menjaga momentum pemulihan ekonomi di antaranya melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), penciptaan lapangan kerja, dan kesiapan untuk bertransformasi ke era digital.
"Saya mengajak kita semua untuk memperhatikan seluruh agenda nasional dan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi agar momentum pemulihan ekonomi Indonesia ini dapat terjaga di tahun 2022," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Airlangga mengatakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia telah berjalan efektif, sejalan dengan angka reproduction rate yang kurang dari 1 secara konsisten. Menurutnya, catatan tersebut juga berdampak pada meningkatnya confidence dan mobilitas masyarakat sehingga momentum pemulihan perlu dijaga melalui peningkatan koordinasi dan sinergi.
Dia menilai 2022 juga menjadi momentum bagi Indonesia yang memegang Presidensi G-20. Menurutnya, presidensi tersebut berpotensi meningkatkan investasi dan perdagangan internasional.
Meski demikian, Airlangga menyebut momentum pemulihan ekonomi juga dapat terpengaruh oleh kestabilan geopolitik dunia.
"Kestabilan politik harus kita jaga agar ekonomi bisa tumbuh. Ini yang ingin dilihat oleh negara-negara di dunia yaitu Indonesia bisa menjadi solusi atas pandemi Covid-19, perang dagang, dan keamanan indo-pasifik," ujarnya.
Airlangga menambahkan pemerintah juga telah menyiapkan pagu PEN 2022 senilai Rp414 triliun, yang terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.
Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, salah satu programnya yakni memberikan insentif perpajakan. Saat ini, satu-satunya insentif pajak yang telah disetujui Presiden Joko Widodo untuk diperpanjang yakni PPN rumah DTP, walaupun besarannya dipangkas 50%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.