PEREKONOMIAN INDONESIA

Target Pertumbuhan Ekonomi 2022 5,2%, Tergantung Penanganan Covid-19

Dian Kurniati | Rabu, 12 Januari 2022 | 11:30 WIB
Target Pertumbuhan Ekonomi 2022 5,2%, Tergantung Penanganan Covid-19

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paparan saat Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022 di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada UU APBN 2022 sebesar 5,2%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan capaian pertumbuhan ekonomi tersebut masih tergantung pada penanganan pandemi Covid-19.

Menurutnya, pemerintah terus berupaya menjaga momentum pemulihan ekonomi di antaranya melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), penciptaan lapangan kerja, dan kesiapan untuk bertransformasi ke era digital.

"Saya mengajak kita semua untuk memperhatikan seluruh agenda nasional dan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi agar momentum pemulihan ekonomi Indonesia ini dapat terjaga di tahun 2022," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Airlangga mengatakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia telah berjalan efektif, sejalan dengan angka reproduction rate yang kurang dari 1 secara konsisten. Menurutnya, catatan tersebut juga berdampak pada meningkatnya confidence dan mobilitas masyarakat sehingga momentum pemulihan perlu dijaga melalui peningkatan koordinasi dan sinergi.

Dia menilai 2022 juga menjadi momentum bagi Indonesia yang memegang Presidensi G-20. Menurutnya, presidensi tersebut berpotensi meningkatkan investasi dan perdagangan internasional.

Meski demikian, Airlangga menyebut momentum pemulihan ekonomi juga dapat terpengaruh oleh kestabilan geopolitik dunia.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

"Kestabilan politik harus kita jaga agar ekonomi bisa tumbuh. Ini yang ingin dilihat oleh negara-negara di dunia yaitu Indonesia bisa menjadi solusi atas pandemi Covid-19, perang dagang, dan keamanan indo-pasifik," ujarnya.

Airlangga menambahkan pemerintah juga telah menyiapkan pagu PEN 2022 senilai Rp414 triliun, yang terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, salah satu programnya yakni memberikan insentif perpajakan. Saat ini, satu-satunya insentif pajak yang telah disetujui Presiden Joko Widodo untuk diperpanjang yakni PPN rumah DTP, walaupun besarannya dipangkas 50%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?