KOTA YOGYAKARTA

Target Penerimaan PBB Dinaikkan, SPPT 2023 Dikirim ke WP Lebih Awal

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Januari 2023 | 07:00 WIB
Target Penerimaan PBB Dinaikkan, SPPT 2023 Dikirim ke WP Lebih Awal

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta berencana menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) 2023 secara lebih awal pada tahun ini.

Kepala BPKAD Yogyakarta Wasesa mengatakan distribusi SPPT PBB 2023 kepada seluruh lurah untuk disampaikan ke wajib pajak dilakukan lebih awal ini untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak.

"Target seluruh pajak daerah pada tahun ini, termasuk PBB, dinaikkan karena kondisi perekonomian mulai pulih dan kami tidak lagi menerapkan kebijakan penangguhan dan keringanan pajak," katanya seperti dikutip dari repjogja.republika.co.id, Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Wasesa menyebut BPKAD akan menerbitkan sebanyak 96.426 SPPT PBB pada tahun ini. Penerimaan dari PBB ditargetkan mencapai Rp104 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi 2022 senilai Rp99,5 miliar.

BPKAD juga menargetkan seluruh wajib pajak di Yogyakarta sudah menerima SPPT PBB 2023 paling lambat pada akhir Maret 2023.

Menurut Wasesa, tantangan pencapaian target penerimaan yang perlu diantisipasi, yaitu kebiasaan pemilik wajib pajak membayar PBB mendekati jatuh tempo serta tidak dibayarkannya PBB atas objek pajak milik wajib pajak yang berlokasi di luar daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemkot Yogyakarta Sumadi pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar PBB setelah menerima SPPT tanpa perlu menunggu tanggal jatuh tempo.

Pembayaran pajak diperlukan untuk membiayai belanja daerah. Dengan kepatuhan pajak yang tinggi, pemkot tidak harus selalu mengandalkan dana dari pusat untuk melaksanakan pembangunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan