KOTA YOGYAKARTA

Target Penerimaan PBB Dinaikkan, SPPT 2023 Dikirim ke WP Lebih Awal

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Januari 2023 | 07:00 WIB
Target Penerimaan PBB Dinaikkan, SPPT 2023 Dikirim ke WP Lebih Awal

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta berencana menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) 2023 secara lebih awal pada tahun ini.

Kepala BPKAD Yogyakarta Wasesa mengatakan distribusi SPPT PBB 2023 kepada seluruh lurah untuk disampaikan ke wajib pajak dilakukan lebih awal ini untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak.

"Target seluruh pajak daerah pada tahun ini, termasuk PBB, dinaikkan karena kondisi perekonomian mulai pulih dan kami tidak lagi menerapkan kebijakan penangguhan dan keringanan pajak," katanya seperti dikutip dari repjogja.republika.co.id, Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Wasesa menyebut BPKAD akan menerbitkan sebanyak 96.426 SPPT PBB pada tahun ini. Penerimaan dari PBB ditargetkan mencapai Rp104 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi 2022 senilai Rp99,5 miliar.

BPKAD juga menargetkan seluruh wajib pajak di Yogyakarta sudah menerima SPPT PBB 2023 paling lambat pada akhir Maret 2023.

Menurut Wasesa, tantangan pencapaian target penerimaan yang perlu diantisipasi, yaitu kebiasaan pemilik wajib pajak membayar PBB mendekati jatuh tempo serta tidak dibayarkannya PBB atas objek pajak milik wajib pajak yang berlokasi di luar daerah.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pemkot Yogyakarta Sumadi pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar PBB setelah menerima SPPT tanpa perlu menunggu tanggal jatuh tempo.

Pembayaran pajak diperlukan untuk membiayai belanja daerah. Dengan kepatuhan pajak yang tinggi, pemkot tidak harus selalu mengandalkan dana dari pusat untuk melaksanakan pembangunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan