Slide paparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di DPR, Jumat (1/7/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan penerimaan pajak pada 2022 akan kembali melampaui target sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022.
Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan bisa mencapai Rp1.608 triliun atau setara dengan 108% dari target dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Apabila proyeksi itu tercapai, penerimaan pajak tumbuh 25,8% secara tahunan.
"Dalam hal ini kenaikannya sangat signifikan dan untuk outlook-nya kami perkirakan akan melewati revisi dari target tersebut," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, Jumat (1/7/2022).
Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, mengubah target penerimaan pajak sejalan dengan tren pemulihan ekonomi, kenaikan harga komoditas, serta implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Semula, UU APBN 2022 menargetkan penerimaan pajak senilai Rp1.265 triliun.
Menkeu juga memaparkan realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I/2022 telah menunjukkan kinerja sangat baik. Dalam paruh pertama 2022, realisasi penerimaan sudah mencapai Rp868,3 triliun atau setara dengan 58,5% dari target Rp1.485 triliun.
Di sisi lain, penerimaan dari kepabeanan dan cukai juga diproyeksikan melampaui target. Penerimaan kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai Rp316,8 triliun atau naik 18%. Angka itu setara dengan 106% dari target yang telah direvisi sejumlah Rp299 triliun.
"Jadi ini adalah pertumbuhan yang sangat kuat dari 2 penerimaan yaitu pajak dan kepabeanan dan cukai dengan baseline yang sangat tinggi," ujar Sri Mulyani.
Pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya diperkirakan tumbuh 11% menjadi senilai Rp510,9 triliun atau setara dengan 106% dari target Rp481,6 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.