RAPBN 2019

Target Penerimaan Pajak Dikerek, Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 September 2018 | 13:46 WIB
Target Penerimaan Pajak Dikerek, Ini Penyebabnya

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Asumsi nilai tukar rupiah yang dipatok melemah dari usulan awal berdampak pada kenaikan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2019.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan perubahan asumsi nilai tukar rupiah dari Rp14.400 menjadi Rp14.500 per dolar Amerika Serikat (AS) pada gilirannya mengerek target penerimaan, terutama pajak nonmigas.

“Karena asumsi rupiah melemah menjadi Rp14.500, maka target pajak juga ikut naik meski angka naiknya tidak banyak,” katanya dalam rapat lanjutan dengan Badan Anggaran DPR, Rabu (19/9/2018).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Dalam RAPBN 2019, pemerintah menyodorkan target penerimaan perpajakan senilai Rp1.781 triliun, naik 15% dibandingkan outlook tahun ini Rp1.548,5 triliun atau 10,1% dibandingkan target dalam APBN 2018 senilai Rp1.618,1 triliun.

Dari nilai tersebut, target penerimaan pajak mencapai Rp1.572 triliun, naik 16,4% dibandingkan outlook tahun ini Rp1.351 triliun atau 10,3% dibandingkan dengan target dalam APBN tahun ini senilai Rp1.424,0 triliun.

Dari target penerimaan pajak itu, pemerintah menyodorkan target penerimaan pajak nonmigas senilai Rp1.510 triliun. Angka itu naik 16,6% dibandingkan dengan outlook tahun ini senilai Rp1.296 triliun atau 9% dibandingkan dengan target APBN 2018 senilai Rp1.385,9 triliun.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Hitungan tersebut menggunakan asumsi nilai tukar rupiah Rp14.400 per dolar AS. Dengan asumsi nilai tukar rupiah di level Rp14.500 per dolar AS, target penerimaan pajak nonmigas terkerek tipis 0,1% menjadi Rp1.511,40.

Tidak hanya itu, Suahasil juga menambahkan adanya perubahan lifting minyak dari 750.000 barel per hari menjadi 775 barel per hari juga mengerek penerimaan pajak migas. Target penerimaan PPh migas diusulkan naik dari awalnya Rp62,23 triliun menjadi Rp63,54 triliun.

“Untuk PPh Migas masih harus dihitung lebih detail lagi karena belum memasukkan instrumen cost recovery dari Kementeriam ESDM,” imbuhnya.

Secara keseluruhan, target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2019 berubah. Usulan awal pemerintah senilai Rp1.781 triliun. Dengan perubahan beberapa asumsi dasar makroekonomi, target perpajakan menjadi Rp1.783,76 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?