RAPBN 2019

Target Penerimaan Pajak Dikerek, Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 September 2018 | 13:46 WIB
Target Penerimaan Pajak Dikerek, Ini Penyebabnya

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Asumsi nilai tukar rupiah yang dipatok melemah dari usulan awal berdampak pada kenaikan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2019.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan perubahan asumsi nilai tukar rupiah dari Rp14.400 menjadi Rp14.500 per dolar Amerika Serikat (AS) pada gilirannya mengerek target penerimaan, terutama pajak nonmigas.

“Karena asumsi rupiah melemah menjadi Rp14.500, maka target pajak juga ikut naik meski angka naiknya tidak banyak,” katanya dalam rapat lanjutan dengan Badan Anggaran DPR, Rabu (19/9/2018).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Dalam RAPBN 2019, pemerintah menyodorkan target penerimaan perpajakan senilai Rp1.781 triliun, naik 15% dibandingkan outlook tahun ini Rp1.548,5 triliun atau 10,1% dibandingkan target dalam APBN 2018 senilai Rp1.618,1 triliun.

Dari nilai tersebut, target penerimaan pajak mencapai Rp1.572 triliun, naik 16,4% dibandingkan outlook tahun ini Rp1.351 triliun atau 10,3% dibandingkan dengan target dalam APBN tahun ini senilai Rp1.424,0 triliun.

Dari target penerimaan pajak itu, pemerintah menyodorkan target penerimaan pajak nonmigas senilai Rp1.510 triliun. Angka itu naik 16,6% dibandingkan dengan outlook tahun ini senilai Rp1.296 triliun atau 9% dibandingkan dengan target APBN 2018 senilai Rp1.385,9 triliun.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Hitungan tersebut menggunakan asumsi nilai tukar rupiah Rp14.400 per dolar AS. Dengan asumsi nilai tukar rupiah di level Rp14.500 per dolar AS, target penerimaan pajak nonmigas terkerek tipis 0,1% menjadi Rp1.511,40.

Tidak hanya itu, Suahasil juga menambahkan adanya perubahan lifting minyak dari 750.000 barel per hari menjadi 775 barel per hari juga mengerek penerimaan pajak migas. Target penerimaan PPh migas diusulkan naik dari awalnya Rp62,23 triliun menjadi Rp63,54 triliun.

“Untuk PPh Migas masih harus dihitung lebih detail lagi karena belum memasukkan instrumen cost recovery dari Kementeriam ESDM,” imbuhnya.

Secara keseluruhan, target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2019 berubah. Usulan awal pemerintah senilai Rp1.781 triliun. Dengan perubahan beberapa asumsi dasar makroekonomi, target perpajakan menjadi Rp1.783,76 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN