KABUPATAEN GUNUNGKIDUL

Target PBB Meleset, Jemput Bola Dilakukan

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 21 September 2016 | 08:32 WIB
Target PBB Meleset, Jemput Bola Dilakukan

GUNUNGKIDUL, DDTCNews – Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Gunungkidul nampaknya tidak menggembirakan. Setiap tahun target pencapaian PBB dinaikkan, namun tiap tahun pula pencapaiannya meleset.

Kepala Pelayanan dan Penagihan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul Marwoto Agus Basuki mengatakan tahun ini pencapaian baru 70% atau Rp12, 6 miliar dari target Rp18 miliar. Sementara itu, tenggat waktu pembayaran berakhir pada 30 September 2016.

“Artinya, masih kurang sekitar enam miliar rupiah lagi (PBB) yang harus ditagih sampai akhir bulan ini,” ujarnya, Selasa (20/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Marwoto mengungkapkan rendahnya capaian target PBB tersebut salah satunya disebabkan sosialisasi di tingkat desa kurang. Persoalan lain, wajib pajak ketika memasuki pembayaran tak berada pada alamat domisili.

Sementara itu, ada beberapa desa yang capaian pembayaran PBB masih di bawah 40% seperti Desa Sambirejo, Ngawen; Desa Ponjong, Ponjong; dan Desa Ngipak, Karangmojo.

“Untuk kejar target, kami mengintensifkan penagihan PBB kepada wajib pajak dengan menerapkan program jemput bola,” ujar Marwoto.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selama dua minggu ini, tim terjun setiap hari melakukan penagihan. Sasaran prioritasnya meliputi wilayah dengan capaian PBB di bawah 40%. Dia berharap, langkah jemput bola bisa memudahkan masyarakat membayar kewajiban membayar PBB.

“Perlu diketahui, terlambat membayar PBB wajib pajak dikenai denda. Besarnya dua persen dari tagihan per bulan. Saran kami, taatlah membayar pajak tepat waktu,” kata Marwoto.

Secara terpisah, Kepala DPPKAD Gunungkidul Supartono mengingatkan masyarakat tertib membayar PBB. Ketaatan dan ketertiban penting karena berkaitan dengan penerimaan daerah. “Taat bayar pajak berarti mendukung pembangunan Gunungkidul,” katanya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dia juga melakukan pendataan by name by address. Kroscek dari pemegang surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) sekaligus mengetahui penyebab menunggak pajak.

“Karena setiap kasus tunggakan pajak ada penyebab berbeda-beda. Maka dibutuhkan pendekatan beragam supaya penerimaan PBB sesuai target,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?