KABUPATEN BOYOLALI

Target PBB-BPHTB di Daerah Ini Sudah Terlampaui

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2016 | 16:44 WIB
Target PBB-BPHTB di Daerah Ini Sudah Terlampaui Salah satu sudut di Kabupaten Boyolali (Foto: Pemkab Boyolali)

BOYOLALI, DDTCNews – Masih kurang sebulan sebelum tutup tahun, Pemerintah Kabupaten Boyolali sudah berhasil memenuhi target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Bidang PBBP2 dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Boyolali Bambang Hermanto mengatakan hingga pertengahan bulan ini, realisasi PBBP2 sudah mencapai 100% senilai Rp28,3 miliar dari target Rp28 miliar.

Adapun, dari BPHTB realisasinya sudah mencapai 115,5% atau sebesar Rp9,247 miliar dari target sebesar Rp8 miliar. “Selama beberapa tahun terakhir capaian BPHTB cukup tinggi seiring banyaknya investasi,” katanya di Boyolali, Selasa (29/11).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dia menjelaskan pencapaian target itu sebabkan selain karena gencarnya sosialisasi dan intensifikasi oleh petugas pemungut pajak, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah cukup tinggi bersamaan dengan peningkatan investasi di bidang pertanahan.

Terkait dengan rencana tahun depan, Bambang menambahkan, untuk menambah kesadaran masyarakat membayar PBBP2, ada sejumlah insentif yang diberikan, seperti pemberian hadiah pada warga yang patuh pajak berupa sepeda motor di tiap kecamatan dan mobil di tingkat kabupaten.

Dia menjelaskan masyarakat yang akan ikut pengundian adalah mereka yang aktif dan patuh membayar pajak dalam rentang waktu Januari hingga April 2017. Untuk pengundian, sambungnya seperti dilansir krjogja.com, akan dilakukan pada pertengahan tahun.

“Dengan hadiah ini kami berharap kesadaran wajib pajak dapat meningkat, ditunjukkan dengan wajib pajak menunaikan kewajiban pajaknya secara lebih awal, sehingga turut membantu membiayai pembangunan di Boyolali,” katanya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru