KABUPATEN BOYOLALI

Target PBB-BPHTB di Daerah Ini Sudah Terlampaui

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2016 | 16:44 WIB
Target PBB-BPHTB di Daerah Ini Sudah Terlampaui Salah satu sudut di Kabupaten Boyolali (Foto: Pemkab Boyolali)

BOYOLALI, DDTCNews – Masih kurang sebulan sebelum tutup tahun, Pemerintah Kabupaten Boyolali sudah berhasil memenuhi target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Bidang PBBP2 dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Boyolali Bambang Hermanto mengatakan hingga pertengahan bulan ini, realisasi PBBP2 sudah mencapai 100% senilai Rp28,3 miliar dari target Rp28 miliar.

Adapun, dari BPHTB realisasinya sudah mencapai 115,5% atau sebesar Rp9,247 miliar dari target sebesar Rp8 miliar. “Selama beberapa tahun terakhir capaian BPHTB cukup tinggi seiring banyaknya investasi,” katanya di Boyolali, Selasa (29/11).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dia menjelaskan pencapaian target itu sebabkan selain karena gencarnya sosialisasi dan intensifikasi oleh petugas pemungut pajak, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah cukup tinggi bersamaan dengan peningkatan investasi di bidang pertanahan.

Terkait dengan rencana tahun depan, Bambang menambahkan, untuk menambah kesadaran masyarakat membayar PBBP2, ada sejumlah insentif yang diberikan, seperti pemberian hadiah pada warga yang patuh pajak berupa sepeda motor di tiap kecamatan dan mobil di tingkat kabupaten.

Dia menjelaskan masyarakat yang akan ikut pengundian adalah mereka yang aktif dan patuh membayar pajak dalam rentang waktu Januari hingga April 2017. Untuk pengundian, sambungnya seperti dilansir krjogja.com, akan dilakukan pada pertengahan tahun.

“Dengan hadiah ini kami berharap kesadaran wajib pajak dapat meningkat, ditunjukkan dengan wajib pajak menunaikan kewajiban pajaknya secara lebih awal, sehingga turut membantu membiayai pembangunan di Boyolali,” katanya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Pemda Gelar Pemutihan hingga Akhir 2024, Berlaku untuk Jenis Pajak Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN