DKI JAKARTA

Target Pajak Tidak Tercapai, Ini Permintaan DPRD kepada Bapenda DKI

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juli 2020 | 13:25 WIB
Target Pajak Tidak Tercapai, Ini Permintaan DPRD kepada Bapenda DKI

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui sistem online.

Dorongan ini muncul karena realisasi pendapatan daerah pada APBD DKI Jakarta 2019 dinilai masih rendah. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta 2019, pendapatan pajak daerah tercatat senilai Rp40,29 triliun atau 90,4% dari target Rp44,54 triliun.

"Walaupun mendapatkan [opini] wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kita mengkritisi memang masih banyak pajak yang belum tercapai," ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi HY, dikutip pada Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Dalam LKPD DKI Jakarta 2019, masih terdapat beberapa jenis pajak daerah yang belum mencapai target. Realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hanya sebesar 60,51% dari target Rp9,5 triliun. Realisasi dari jenis pajak lainnya berkisar di level 95,6% hingga 114% dari target.

"Saya pikir sistem online ke depan akan jauh lebih baik dan menguntungkan kita dan sedikit demi sedikit kebocoran-kebocoran itu akan berkurang. Kita minta itu segera. Ini juga sudah diminta BPK untuk ditindaklanjuti," ujar Rasyidi.

Plt Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri akan mengupayakan peningkatan penerimaan pajak daerah dengan lebih komprehensif. Khusus BPHTB, Edi mengatakan Bapenda DKI Jakarta sudah mengembangkan sistem e-BPHTB pada tahun ini. Sistem dipercaya mampu mencatat setiap laporan nilai transaksi agar BPHTB yang dibayarkan sesuai dengan nilai yang sebenarnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

"Kita terus kumpulkan data transaksi jual beli baik yang diterbitkan di e-BPHTB kita cocokkan di lapangan. Jika memang ada ketidaksesuaian maka kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Edi.

Merujuk pada LKPD DKI Jakarta 2019, terdapat enam kendala yang menyebabkan realisasi BPHTB pada 2019 berada jauh di bawah target. Pertama, Pemprov DKI Jakarta berargumen masih terdapat banyak apartemen yang belum melakukan pemecahan akta.

Kedua, terdapat wajib pajak yang melakukan penghindaran BPHTB melalui transaksi properti menggunakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), bukan akta jual beli (AJB).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Ketiga, banyak pengembang apartemen yang tidak menyetorkan BPHTB yang telah dipungut dari pembeli saat transaksi menggunakan PPJB. Padahal, BPHTB telah menjadi komponen harga beli unit apartemen tersebut.

Keempat, masih terdapat kecenderungan transaksi menggunakan harga nilai jual objek pajak (NJOP) dan bukan harga transaksi sebenarnya. Kelima, harga properti cenderung meningkat sedangkan daya beli masyarakat cenderung menurun.

Keenam, meroketnya harga properti menyebabkan masyarakat menunda pembelian dan memprioritaskan konsumsinya untuk kebutuhan primer. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses