KABUPATEN BENGKULU SELATAN

Target Pajak Rp7,76 Miliar, Realisasi Rp9,69 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2019 | 18:59 WIB
Target Pajak Rp7,76 Miliar, Realisasi Rp9,69 Miliar

Salah satu jalan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

KOTA MANNA, DDTCNews—Penerimaan pajak daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, pada tahun anggaran 2018 melampaui target yang ditetapkan. Namun, diduga capaian tersebut akibat penetapan target yang terlalu rendah.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mengatakan dari target pajak daerah di Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018 yang ditetapkan sebesar Rp7,76 miliar, realisasinya mencapai Rp9,96 miliar atau 125% dari target.

“PAD dari pajak daerah kita over target. Target pajak daerah Rp7,76 miliar, realisasinya Rp9,69 miliar atau 124,79% dari target,” katanya saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2018 di sidang paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Senin (1/7/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Gusnan menjelaskan pajak dan retribusi yang mencapai target yakni pajak restoran (124%), pajak hiburan (100%), pajak reklame (108%), pajak penerangan jalan (151%), BPHTB (129%), retribusi sampah (105%), retribusi pelayanan kesehatan (137%) dan retribusi parkir jalan raya (117%).

Meski PAD pajak daerah melampaui target, ada item tertentu yang tidak tercapai, yakni pajak hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan, retribusi pasar, retribusi rumah potong hewan, retribusi balai benih, Izin Mendirikan Bangunan, dan lainnya.

Karena itu, Gusnan menambahkan, ia meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan tetap melakukan evaluasi. Sebab, bisa jadi PAD dari pajak daerah melampaui target lantaran target yang dibebankan terlalu kecil.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ia berharap ke depan target bisa ditingkatkan dan PAD pajak daerah yang direalisasikan bisa lebih besar lagi. “Kita harus apresiasi pada petugas di lapangan sehingga penerimaan dari pajak daerah bisa over target, tetapi ini harus menjadi bahan evaluasi agar ke depan bisa ditingkatkan,” imbuhnya.

Ketua DPRD Bengkulu Selatan Yevri Sudianto mengatakan apa yang telah menjadi capaian tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi agar pemkab terus bekerja maksimal. Dengan demikian, capaian itu tetap bisa ditingkatkan tahun ini.

Apa lagi, bisa jadi target pajak daerah terlampaui karena targetnya yang terlalu kecil. “Semoga capaian ini sebagai bahan evaluasi, agar ke depan target lebih besar dan penerimaan yang didapat dari pajak daerah bisa lebih besar lagi,” katanya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN