KABUPATEN BENGKULU SELATAN

Target Pajak Rp7,76 Miliar, Realisasi Rp9,69 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2019 | 18:59 WIB
Target Pajak Rp7,76 Miliar, Realisasi Rp9,69 Miliar

Salah satu jalan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

KOTA MANNA, DDTCNews—Penerimaan pajak daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, pada tahun anggaran 2018 melampaui target yang ditetapkan. Namun, diduga capaian tersebut akibat penetapan target yang terlalu rendah.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mengatakan dari target pajak daerah di Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018 yang ditetapkan sebesar Rp7,76 miliar, realisasinya mencapai Rp9,96 miliar atau 125% dari target.

“PAD dari pajak daerah kita over target. Target pajak daerah Rp7,76 miliar, realisasinya Rp9,69 miliar atau 124,79% dari target,” katanya saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2018 di sidang paripurna DPRD Bengkulu Selatan, Senin (1/7/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Gusnan menjelaskan pajak dan retribusi yang mencapai target yakni pajak restoran (124%), pajak hiburan (100%), pajak reklame (108%), pajak penerangan jalan (151%), BPHTB (129%), retribusi sampah (105%), retribusi pelayanan kesehatan (137%) dan retribusi parkir jalan raya (117%).

Meski PAD pajak daerah melampaui target, ada item tertentu yang tidak tercapai, yakni pajak hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan, retribusi pasar, retribusi rumah potong hewan, retribusi balai benih, Izin Mendirikan Bangunan, dan lainnya.

Karena itu, Gusnan menambahkan, ia meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan tetap melakukan evaluasi. Sebab, bisa jadi PAD dari pajak daerah melampaui target lantaran target yang dibebankan terlalu kecil.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ia berharap ke depan target bisa ditingkatkan dan PAD pajak daerah yang direalisasikan bisa lebih besar lagi. “Kita harus apresiasi pada petugas di lapangan sehingga penerimaan dari pajak daerah bisa over target, tetapi ini harus menjadi bahan evaluasi agar ke depan bisa ditingkatkan,” imbuhnya.

Ketua DPRD Bengkulu Selatan Yevri Sudianto mengatakan apa yang telah menjadi capaian tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi agar pemkab terus bekerja maksimal. Dengan demikian, capaian itu tetap bisa ditingkatkan tahun ini.

Apa lagi, bisa jadi target pajak daerah terlampaui karena targetnya yang terlalu kecil. “Semoga capaian ini sebagai bahan evaluasi, agar ke depan target lebih besar dan penerimaan yang didapat dari pajak daerah bisa lebih besar lagi,” katanya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru